Breaking News

Diduga Lakukan Tipikor, Tersangka AM Resmi Ditahan Kejati Sulteng

Sulteng - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Banggai inisial AM resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK) hingga penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa (22/4/2025).

Penetapan AM sebagai tersangka sebagaimana di kutip dari Wartasulawesi.com terbitan (22/4), yang mana dikatakan bahwa Tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistim Air Limbah.

Atas dugaan tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng)  resmi menahan Tersangka AM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai.

Diketahui, penahanan Tersangka AM dilakukan pada Selasa malam, (22/4/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.

AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. Yang mana AM diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021dengan nilai anggaran Negara sebesar Rp 8.711.125.000.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Laode Sofyan bahwa AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 8,7 Miliar.

Adapun temuan kerugian negara yang dilakukan Tersangka AM sekitar Rp 1.6 milliar. Dasar itulah kemudian Kajati Sulteng menerbitkan surat penahanan Nomor : Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

Saat ini, Tersangka AM menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah.

Masih hal yang sama, Kajati Sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng menyampaikan bahwa Penahanan AM merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain pada perkara yang sama.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” ujarnya.

Soal kasus Korupsi, Kejati Sulteng menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat dan akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. (red)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS