Banggai - Sejumlah orang tua murid mendatangi SMK Negri 2 Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai pada Kamis (17/4/2025).
Kedatangan para orang tua murid tersebut dengan maksud untuk menemui pihak Kepala Sekolah dan Panitia PKL guna meminta kejelasan kaitan pembayaran biaya PKL yang menjadi syarat peserta untuk mengikuti kegiatan PKL.
Adapun biaya PKL tersebut sebesar Rp 1,7 juta yang di sepakati pada rapat Komite Sekolah bersama Pihak Sekolah di bulan Februari 2025. Dan pungutan ini memicu polemik dikalangan orang tua murid setelah terbitnya surat Pemberitahun dari Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Tengah nomor : 400.14.4.3/2717/PSMK, tertanggal 10 April 2025 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA, SMK dan Sederajat se-Sulawesi Tengah.
Alasan lain adalah adanya informasi yang beredar kalau di SMK lain diwilayah Kabupaten Banggai, telah menyikapi Pemberitahuan Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng dengan memutuskan untuk mengembalikan dana PKL kepada orang tua murid yang telah terlanjur menyetor ke pihak panitia PKL dan tidak memungut biaya lagi.
Tak hanya itu, alasan lainnya yakni terputusnya hubungan komunikasi antara orang tua/wali murid setelah Group WhatsApp yang oleh Juru bicara (jubir) mewakili orang tua murid yang hadir telah di setel tertutup bagi anggota group yang menyampaikan pendapatnya.
Keputusan admin group WhatsApp tersebut dinilai menjadi pemicu ketidak jelasan informasi bagi para orang tua murid dan menimbulkan pendapat yang beragam usai menerima informasi kaitan Surat Pemberitahun dari Dinas Pendidikan Propinsi yang isinya menitik beratkan pada pelarangan pihak Sekolah baik SMA, SMK dan Sederajat untuk memungut biaya dalam bentuk dan alasan apapun dari orang tua/wali murid.
Belakangan, diketahui bahwa anggota Group WhatsApp tersebut terdiri dari para orang tua/wali murid di SMK Negeri 2 Luwuk.
Sebelumnya (16/4), saat ditanya tentang polemik Biaya PKL di SMK Negeri 2 Luwuk, Pimpinan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sulteng melalui Kasubag tata usaha menyampaikan bahwa pihaknya komitmen untuk tegak lurus dengan program kerja Pemprop Sulteng sebagaimana isi surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng.
"Pada prinsipnya, kami tegak lurus dengan program Pemerintah Propinsi dan kami sudah menyampaikan kepada seluruh Kepsek SMA, SMK dan Sederajat tentang program BERANI CERDAS sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng agar tidak lagi memungut biaya dalam bentuk dan alasan apapun kepada murid atau orang tua/wali murid", ucap Kasubag TU.
Saat ditanya kaitan biaya PKL yang menjadi sorotan orang tua/wali murid, dikatakan bahwa pihak SMK Negeri 2 Luwuk akan melaksanakan rapat Sekolah pada Kamis (17/4/2025) bertempat di SMK NEGERI 2 Luwuk.
"Hasil rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan Pihak sekolah ke Cabdis dan selanjutnya diteruskan ke Pimpinan tingkat atas dalam hal ini Kepala Dinas Propinsi Sulawesi Tengah," tuturnya.
Pihak kepala sekolah saat dihubungi Via pesan WhatsApp miliknya soal Biaya PKL dan Pemberitahuan Dinas Pendidikan Propinsi, namun tidak memberikan tanggapan.
Senada dengan itu, saat pertemuan dengan Pihak sekolah dan Panitia PKL, juru bicara orang tua/wali murid menyampaikan unek-uneknya, yang mana orang tua/wali murid sepakat untuk mendukung Program BERANI CERDAS dari Pemprop Sulteng dan tegak lurus pada Perintah Dinas Propinsi tentang larangan dalam bentuk apapun bagi Sekolah untuk memungut biaya kepada murid atau orang tua/wali murid, khususnya biaya PKL.
Kepada media ini, juru bicara orang tua/wali murid peserta PKL menegaskan bahwa pihaknya tetap tegak lurus dengan perintah Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng.
Ditempat yang sama, mewakili Ketua Panitia sebut saja Sukma selaku bendahara menyampaikan tanggapannya dihadapan orang tua murid bahwa pihaknya mengacu pada waktu terbitnya putusan sekolah dan waktu terbitnya Program Pemprop Sulteng serta Pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng.
"Sebagai acuan, program Berani Cerdas dan Edaran Dinas itu lahir setelah kesepakatan biaya PKL, dimana kesepakatan biaya PKL lahir pada Bulan Februari 2025 sebelum pelantikan Gubernur Sulteng", tandas Sukma.
Ditambahkannya pula bahwa Surat Pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Propinsi lahir pada 10 April 2025 sehingga dirinya (Sukma-red) berpendapat bahwa kemungkinan berlakunya nanti tahun depan.
"Biaya PKL ini sudah ada sebelum pelantikan Gubernur dan Edaran Dinas Pendidikan, kemungkinan berlakunya nanti tahun depan", tambah Sukma.
Masih hal yang sama, panitia lainnya menyampaikan agar orang tua/wali murid bisa memahami dan bekerjasama dengan panitia PKL mengingat ada sejumlah item program PKL yang harus di tanggulangi melalui dana tersebut antara lain Pakaian Praktek dan Asuransi peserta PKL.
"Untuk pakaian praktek PKL sudan dipesan sebanyak 138 buah sebagaimna jumlah peserta termasuk Asuransinya", terang Sukma.
Menurutnya, jika harus dikembalikan atau tidak dipungut biaya lantas dana dari mana yang akan dipakai untuk melunasi pakaian praktek yang sudah terlanjur di pesan. Sembari berkelakar, Sukma menyentil para orang tua murid dengan ucapan, "Apakah Gubernur akan mengganti biaya pembayarannya, sementara dana BOSDA sampai saat ini belum ada yang dicairkan ?".
Mendengar keterangan pihak panitia PKL tersebut, sontak menampik reaksi beragam dari para orang tua murid hingga terjadi silang pendapat terutama soal masa berlakunya Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng tersebut.
Diskusi lalu berlangsung alot, sesekali bersitegang namun suasana tetap kondusif. Hingga akhirnya, diskusi berakhir dengan kesepakatan bahwa berdasarkan pemberitahuan pihak SMK yang mana akan dilaksanakan rapat internal SMK N 2 tanpa mengikut sertakan orang tua murid.
Selanjutnya dikatakan bahwa pihak orang tua murid menunggu kepastian dari Kepala Sekolah usai melaksanakan rapat internal sekolah yang dilaksanakan pada hari yang sama tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi tentang kejelasan dan sikap pihak SMK Negeri 2 Luwuk soal tuntutan membatalkan biaya PKL usai lahirnya Program BERANI CERDAS Pemerintah Propinsi sebagaimana dindak lanjuti Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng. (red)
Melalui media ini, pihak orang tua/wali murid menyampaikan tuntutannya agar pihak sekolah membatalkan putusan biaya PKL yang besarannya Rp 1,7 juta rupiah (satu juta tujuh ratus ribu rupiah-red) sebagaimana Isi Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulteng. (red)
Social Header