Banggai Kepulauan, Sulteng — Kepala Desa Tomboniki, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah inisial (BI), diduga melakukan pemecatan terhadap sejumlah aparat desa secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kepala Desa juga disorot karena mengambil alih kewenangan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) dalam pelaksanaan kegiatan APBDesa.
Menurut keterangan warga, peristiwa pemecatan aparat desa terjadi setelah kepala desa dilantik pada awal menjabat tahun 2018.
Warga menilai, tindakan tersebut tidak melalui mekanisme yang sah. Mereka menuding kepala desa memecat aparat dan menunjuk orang baru berdasarkan tekanan dari pendukung politiknya.
“Justru tidak ada seleksi aparat desa. Dia langsung pecat aparat karena tuntutan pendukungnya yang sudah dijanjikan jabatan saat kampanye,” lanjut sumber tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala Desa Tomboniki sebelumnya menjabat pada periode 2018–2023. Setelah masa jabatannya berakhir, posisi kepala desa diisi oleh Penjabat (PJ), yakni Rahman pada tahun 2024, dan dilanjutkan oleh Gerson hingga 20 Agustus 2025.
Pada tanggal tersebut, kepala desa definitif kembali dilantik dengan penambahan masa kerja dua tahun, sesuai kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sementara itu, Sekretaris Desa yang kini menjabat diketahui merupakan mantan Kasi Pemerintahan. Setelah masa jabatan kades sebelumnya berakhir, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes hingga sekarang. Selama enam tahun menjabat, ia disebut kerap mendapat tekanan dari kebijakan kepala desa.
Selain persoalan pemberhentian aparat, warga juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dalam kegiatan pengadaan barang.
Warga yang enggan disebutkan namanya membeberkan adanya selisih harga pada pengadaan badan body bagang senilai Rp95,5 juta, yang menurut pengakuan pemilik bagang, nilainya hanya sekitar Rp60 juta.
“Kami sudah laporkan hal ini ke pihak Inspektorat,” jelas warga.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan penggunaan aset lama milik desa dalam laporan pembelian mesin baru. Dalam dokumen desa tercatat pembelian mesin dan dinamo senilai Rp10 juta lebih, padahal kenyataannya kepala desa menggunakan mesin pertanian dan mesin alkon yang merupakan aset bantuan DAP Desa.
“Beliau tidak beli mesin baru, tapi pakai aset desa yang sudah ada,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum
Tindakan kepala desa tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa hanya dapat memberhentikan perangkat desa berdasarkan alasan sah, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pemberhentian juga wajib melalui rekomendasi camat dan berita acara evaluasi kinerja.
Selain itu, dalam konteks tata kelola keuangan desa, tindakan kepala desa yang mengambil alih fungsi TPKD dinilai melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya :
Pasal 11 ayat (1): pelaksanaan kegiatan APBDesa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditetapkan melalui keputusan kepala desa.
Pasal 12 ayat (1): TPK bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
Pasal 24 ayat (2): setiap pengeluaran anggaran wajib disertai bukti lengkap dan sah, serta ditandatangani oleh pelaksana kegiatan.
Dengan demikian, tindakan kepala desa yang menjalankan langsung kegiatan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan TPKD dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Pihak Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dikabarkan telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tata kelola APBDesa Tomboniki. Proses penelusuran dilakukan bersama pihak penegak hukum, dalam hal ini Unit Reskrim Polres Banggai Kepulauan, yang sebelumnya telah menerima laporan resmi masyarakat mengenai dugaan penyelewengan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kepala Desa Tomboniki saat ditanya Via pesan WhatsApp miliknya (9/10), kepada media ini memberikan tanggapan dengan menyodorkan pertanyaan balik terkait siapa yang berwenang memberhentikan Aparat Desa, tanpa memberikan penjelasan lengkap terkait permasalahan dugaan penyelewengan tata kelola APBDesa dan pemberhentian aparat Desa.
"Kalau begitu saya balik bertanya Pak, siapa yang berwenang mengangkat aparat Desa ?", tulisnya singkat.
Kades menambahkan bahwa alasan pemberhentian itu mengacu pada kesalahan yang pernah di perbuat oleh aparat Desa sebelum adanya pemberhentian.
"Diberhentikan tentu ada permasalahan yang pernah dilakukan sebelumnya", jelas Kades Tomboniki tanpa menyertakan pelanggaran apa yang dimaksud. (red).
Social Header