Banggai – Keluarga tersangka RS membantah keras tudingan yang menyebut pria berusia 27 tahun asal Desa Uso, Kecamatan Batui, itu melakukan penipuan. Menurut pihak keluarga, RS tidak pernah bermaksud menipu karena yang bersangkutan telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab serta menyerahkan jaminan berupa sertifikat rumah pribadi miliknya yang berlokasi di Kelurahan Mondono.
“Kami tegaskan, tidak ada penipuan. Karena RS siap bertanggung jawab. Bahkan, istri RS pernah mengantarkan uang Rp3 juta kepada pihak pelapor, tapi yang bersangkutan menolak menerimanya,” ungkap salah satu anggota keluarga korban, Kamis (9/10/2025).
Pihak keluarga juga menyebutkan bahwa jumlah nominal uang yang disangkakan kepada RS tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagian dana yang disebut dalam laporan justru berada di tangan pihak lain yang turut meminjam namun belum mengembalikan uang tersebut.
“Jumlah nominal yang disebutkan itu tidak sepenuhnya benar, karena sebagian dana ada di tangan peminjam lain dan belum dikembalikan. Hanya saja, karena nama RS yang digunakan dalam peminjaman, akhirnya dia yang kena imbasnya,” jelas keluarga.
Selain itu, keluarga menilai angka total yang dituntut pelapor sudah termasuk bunga pinjaman yang cukup besar.
“Mungkin pelapor menambahkan bunga karena RS pernah bilang kepada kami, bunganya mencapai 20 persen dari besaran dana yang dipinjam,” lanjutnya.
Pihak keluarga menyayangkan adanya penahanan terhadap RS oleh pihak kepolisian meskipun, menurut mereka, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah diusahakan.
“Kami bingung kenapa RS langsung ditahan. Biarlah nanti pengadilan yang menentukan, karena kami yakin ini bukan penipuan,” tambahnya.
Diketahui, RS ditahan oleh Polsek Batui setelah menerima surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Banggai. Penahanan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kasus Dinyatakan Lengkap (P21) oleh Kejaksaan
Sementara itu, dalam rilis resmi Polres Banggai disebutkan bahwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan tersangka RS telah dinyatakan lengkap (P21). Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banggai dan siap dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RS telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap yang bersangkutan,” kata IPTU Rudi, Rabu (8/10/2025).
Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusumo Utara, SH. Menurutnya, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada rentang waktu 11–18 Juni 2025, di mana RS diduga melakukan peminjaman uang kepada pelapor sebanyak 12 kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp24 juta. Total dana yang dipinjam mencapai Rp106.900.000, namun hingga kini belum dikembalikan.
Meski begitu, pihak keluarga menegaskan bahwa RS tidak memiliki niat untuk mengelabui atau melarikan diri. “RS hanya belum mampu mengembalikan seluruh uang tersebut, tapi sudah ada itikad baik. Sertifikat rumah sudah disiapkan sebagai jaminan,” tegas keluarga.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk segera disidangkan di pengadilan.
Dasar Hukum Praktik Rentenir dan Sanksinya
Mendasari keterangan keluarga tersangka RS yang menyebut bunga pinjaman sebesar 20%, maka diduga kasus tersebut terdapat praktik rentenir.
Adapun Praktik rentenir atau pemberian pinjaman dengan bunga tinggi tanpa izin resmi dari lembaga keuangan merupakan tindakan melawan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, hanya lembaga keuangan berizin yang berhak melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.
Selain itu, pemberi pinjaman yang menetapkan bunga tidak wajar (eksploitatif) dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan apabila disertai ancaman. Dalam beberapa kasus, praktik rentenir juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi jika menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat.
Sanksinya dapat berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda, tergantung pada bentuk pelanggaran dan bukti ancaman atau tekanan terhadap peminjam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa kegiatan pinjam meminjam dengan bunga tinggi di luar lembaga resmi dapat ditindak sebagai praktik ilegal.
Pihak keluarga meminta hukum ditegakkan dengan benar dan seadil-adilnya tanpa mengabaikan kesalahan yang dilakukan keluarganya. Namun juga meminta APH bersikap adil dengan masalah ini mengingat warga negara bersamaan kedudukannya dimata hukum.
"Jika benar pelapor melakukan bisnis rentenir dengan bunga tinggi maka itu sudah kategori melanggar hukum sehingga layak pula ditindak tegas agar kasus yang sama tidak terulang kembali", tegas keluarga Tersangka RS. (red)
Social Header