Breaking News

Larangan Tambang Pasir Laut Hanya Pura-Pura, Pemerintah Setempat Diduga Penadah Pasir Ilegal

Banggai Kepulauan, Sulteng - Kebijakan larangan penambangan pasir laut di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menuai sorotan. Sejumlah warga menilai, penegakan aturan di lapangan masih tebang pilih. Salah satunya datang dari Gianto, mantan penambang pasir laut yang kini beralih profesi menjadi petani.

Kepada media pada Senin (6/10/2025), Gianto mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparat dan pemerintah daerah yang dinilai menerapkan standar ganda dalam menegakkan aturan lingkungan.

“Dulu waktu saya masih menambang pasir laut, kami diuber-uber layaknya pencuri. Oknum aparat datang menegur, tapi ujung-ujungnya minta uang keamanan supaya bisa operasi lagi,” ujar Gianto.

Tiga tahun berlalu, Gianto memilih meninggalkan aktivitas tambang pasir dan beralih menjadi petani cabai. Ia mengaku ingin mencari penghasilan yang lebih tenang tanpa harus merusak lingkungan.

“Saya ingin cari penghasilan yang aman, tidak dibayangi ketakutan dan tidak mau merusak lingkungan yang akan diwariskan ke anak cucu,” ucapnya.

Namun, menurut Gianto, hingga kini aktivitas penambangan pasir laut di sejumlah wilayah Bangkep, terutama di Kecamatan Bulagi Selatan, masih marak dilakukan menggunakan mesin dompeng. Ia menilai aparat dan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polair cenderung tutup mata terhadap aktivitas tersebut.

“Kalau aturannya sudah berubah, tinggal bilang. Saya juga bisa aktifkan kembali armada dan menambang lagi,” sindirnya dengan nada kecewa.

Gianto juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di laut. Ia membandingkan dengan para pelaku bom ikan yang ditindak tegas, sementara penambang pasir laut yang merusak ekosistem justru dibiarkan.

“Negara ini tidak adil. Pelaku bom ikan dikejar-kejar sampai berhenti dan hidup susah, tapi penambang pasir dibiarkan. Mungkin karena mereka punya bekingan,” tegasnya.

Gianto mengaku pernah melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal ke pihak berwenang. Namun, respons yang diterima justru membuatnya bingung.

“Saya disuruh ambil foto dan video aktivitasnya. Padahal, masyarakat cukup memberikan informasi dan lokasi kejadian, lalu aparatlah yang seharusnya turun menyelidiki,” katanya menutup.

Perlu Solusi, Bukan Sekadar Larangan

Menanggapi fenomena tersebut, Irwanto Diasa, salah satu aktivis lingkungan di Bangkep, menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak hanya bersikap represif dalam menegakkan aturan, tetapi juga solutif.

“Sebagai daerah yang sedang berkembang, kebutuhan bahan bangunan seperti pasir sangat tinggi. Pemerintah harus jemput bola dengan menetapkan dan mensertifikasi zona-zona tambang pasir yang diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan,” jelas Irwanto.

Ia juga menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam praktiknya. Di satu sisi, penggunaan alat berat dalam tambang pasir dilarang, namun di sisi lain, hasil tambang ilegal justru digunakan dalam proyek-proyek pemerintah.

“Ironisnya, pemerintah secara tidak langsung menjadi penadah pasir ilegal itu. Mulai dari pembangunan sarana desa hingga proyek kabupaten, banyak yang memakai pasir hasil tambang tanpa izin,” ungkapnya.

Lebih jauh, Irwanto membeberkan bahwa hal ini bisa dibuktikan dari satuan harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek-proyek pemerintah yang masih mengacu pada harga pasir lokal hasil tambang ilegal.

“Satuan harga pasir dalam RAB dihitung berdasarkan pasir lokal yang diambil secara ilegal, bukan dari pasir legal yang diangkut dari lokasi berizin. Ini bukti bahwa praktik ilegal difasilitasi secara senyap,” tegasnya.

Kasus penambangan pasir laut di Banggai Kepulauan menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya soal larangan, tetapi juga keadilan dalam penegakan aturan dan ketersediaan solusi bagi masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan segera menertibkan praktik tambang ilegal sekaligus membuka ruang regulasi yang jelas dan berkelanjutan bagi kebutuhan pembangunan daerah. (Irwanto)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS