Banggai Kepulauan, Bangkep - Proses penanganan dugaan penyalahgunaan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tomboniki, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan publik.
Warga (Pelapor-red) kepada media ini Jumat (5/12/2025) mengungkapkan bahwa hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat telah diserahkan kepada penyidik Tipikor Polres Banggai sekitar tiga minggu yang lalu.
Menurut pelapor, dokumen PKN tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan mengingat hasil audit menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Pelapor menambahkan bahwa setelah menerima hasil PKN, penyidik umumnya melakukan sejumlah langkah penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
1. Analisis dokumen PKN sebagai dasar awal pembuktian. Dasar hukum : KUHAP Pasal 7 ayat (1) huruf a; UU Tipikor.
2. Verifikasi awal adanya kerugian negara.
Dasar hukum : UU Tipikor Pasal 2 dan 3; Putusan MA No. 31 K/Pid.Sus/2014.
3. Pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk dokumen transaksi, data pengadaan dan keterangan saksi. Dasar hukum : KUHAP Pasal 184; KUHAP Pasal 7 ayat (1) huruf j.
4. Penetapan tersangka apabila bukti permulaan dianggap cukup. Dasar hukum : KUHAP Pasal 1 angka 14; Perkap No. 6 Tahun 2019.
5. Pendalaman melalui keterangan ahli.
Dasar hukum : KUHAP Pasal 120 dan Pasal 186.
6. Penyitaan aset yang diduga terkait tindak pidana. Dasar hukum : KUHAP Pasal 38–46; UU Tipikor Pasal 18.
7. Penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum. Dasar hukum : KUHAP Pasal 8 ayat (3); Pasal 109 ayat (2).
Secara normatif, tahapan tersebut menjadi acuan penyidik dalam memastikan penanganan perkara tipikor berjalan sesuai ketentuan.
Meskipun hasil PKN dari Inspektorat dapat menjadi alat bukti sah, penetapan akhir mengenai ada tidaknya kerugian negara tetap berada di ranah peradilan tipikor.
Dasar hukum : Putusan MK No. 31/PUU-X/2012; Yurisprudensi MA.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi baik dari penyidik Tipikor Polres Banggai Kepulauan maupun Inspektorat Bangkep terkait perkembangan penanganan laporan masyarakat tersebut.
Ketiadaan pernyataan resmi yang diterima pelapor dari pihak terkait bisa memantik kekhawatiran publik. Publik meminta agar aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut dan hanya menjadi isu yang beredar tanpa kejelasan guna menghindari kesan proses hukum yang berjalan lambat.
Masyarakat mendesak proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Tomboniki ditangani secara cepat, transparan, profesional dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. (red/tim)

Social Header