Luwuk, Banggai, Sulteng - Tiga anggota Polres Banggai bersama pasangan masing-masing menjalani Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) di Aula Rupatama Polres Banggai, Kamis (11/12/2025), sebagai syarat sebelum melangsungkan pernikahan dinas.
Sidang dipimpin Kabag Sumda Polres Banggai, AKP Yuswanto, SH, dan dihadiri para pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan wali dinas, petugas Si Propam, perwakilan Bhayangkari serta tamu undangan lainnya.
1. Briptu Eka Sukrayana, Bintara Polsek Bunta dengan calon istri Diah Saraswati Yasa.
2. Briptu Nurul Iman, Banit Intelkam Polres Banggai dengan calon istri Dita Nurlita.
3. Bripda Rizky Darise, Banit Sat Tahti Polres Banggai dengan calon istri Cika Katili.
Sidang BP4R merupakan tahapan wajib bagi anggota Polri sebelum menikah. Proses ini bertujuan memastikan kesiapan personel dan pasangan dalam membangun rumah tangga, sekaligus memahami konsekuensi serta tanggung jawab besar sebagai anggota Polri dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, para calon istri diimbau untuk memahami dinamika tugas kepolisian serta memberikan dukungan kepada pasangan mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Usai sidang, ketiga pasangan kemudian menandatangani surat pernyataan bersama, termasuk persetujuan dari wali nikah, sebagai syarat administrasi untuk melanjutkan proses pernikahan dinas. (red)
Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly

Social Header