Breaking News

Tiga Kali Disurati, Tak Juga Merespons : DPRD Bangkep Diduga Abaikan RDP Terkait Polemik Desa Lumbi-Lumbia

Banggai Kepulauan, Sulteng - DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan tiga kali surat resmi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Aliansi Masyarakat Adil Sejahtera Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun surat tersebut mendapatkan jawaban resmi dari lembaga legislatif tersebut.

Padahal, RDP diajukan untuk membahas isu serius: dugaan penyimpangan administrasi pemerintah desa, tidak transparannya pengelolaan dana desa, indikasi penyalahgunaan wewenang, serta meningkatnya keresahan sosial yang memicu ketegangan di tingkat masyarakat.

“Kami sudah menyurat tiga kali, lengkap dengan data dan kronologi. Jika DPRD terus bungkam, ini bukan lagi kelalaian ini pengabaian terhadap rakyat,” tegas juru bicara Aliansi Masyarakat Adil Sejahtera.

Aliansi menilai sikap diam DPRD tidak hanya mencederai prinsip keterbukaan, tetapi juga memperburuk situasi sosial di Lumbi-Lumbia yang membutuhkan penanganan cepat dan forum klarifikasi resmi.

Tidak ditanggapinya surat permohonan RDP tersebut menimbulkan dugaan bahwa DPRD Bangkep mengabaikan mandat undang-undang.

Aliansi menyebut sedikitnya empat regulasi yang berpotensi dilanggar :

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

- Pasal 149 huruf c–d : DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Pasal 153 ayat (1) : Anggota DPRD berkewajiban menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

2. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD

Menegaskan RDP sebagai alat pengawasan untuk menindaklanjuti laporan publik.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

DPRD sebagai badan publik wajib memberikan respons resmi atas surat dari masyarakat.

4. Tatib DPRD Banggai Kepulauan

Mengatur kewajiban komisi atau alat kelengkapan DPRD untuk memproses permohonan audiensi, pengaduan, dan RDP.

Oleh karena itu Aliansi menegaskan, abainya DPRD dalam memproses surat resmi merupakan bentuk pelanggaran terhadap tugas konstitusional wakil rakyat.

“Jika DPRD Enggan Membuka RDP, Publik Berhak Bertanya: Apa yang Ditutup ?”

Aliansi mempertanyakan alasan DPRD Bangkep yang memilih bungkam dan tidak merespons permintaan dialog resmi.

“Kami hanya meminta RDP ruang dialog terbuka. Kalau DPRD takut atau enggan membuka forum, publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen pengawasan,” ujar perwakilan Aliansi.

Aliansi menegaskan mereka tidak mencari konflik, tetapi membutuhkan jalur resmi yang dijamin undang-undang. Mereka berharap DPRD segera menetapkan jadwal RDP dan menghadirkan pihak-pihak terkait demi penanganan persoalan di Lumbi-Lumbia secara adil dan transparan.

Pengabaian terhadap tiga kali surat resmi dinilai dapat merusak wibawa lembaga legislatif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat.

“DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyerap aspirasi dan menyelesaikan konflik. Justru ketika masyarakat mengetuk pintu lembaga resmi, yang diberikan adalah keheningan,” kritik salah satu pemerhati kebijakan publik di Bangkep.

Publik kini menunggu langkah DPRD Bangkep. Apakah akan menjalankan amanat undang-undang dengan membuka ruang dialog resmi atau terus mempertahankan sikap bungkam yang berpotensi memicu ketidakpercayaan dan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan jelas dari pihak DPRD Bangkep terkait permintaan RDP dimaksud dan publik berharap pihak DPRD Bangkep tidak abai terhadap aspirasi rakyat. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS