Breaking News

FSPIM Buka Suara : Longsor Tailing IMIP Bukti Nyata Carut-Marut Sistem K3

Morowali, Sulteng - Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) angkat suara keras atas terjadinya longsor/jebolnya titik pembuangan limbah ore (dumping tailing) milik salah satu tenant di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yakni PT QMB New Energy Materials, yang memakan korban pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA.

Peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah tragedi yang kembali mempertaruhkan nyawa buruh di kawasan industri strategis nasional. Longsoran di titik dumping tailing tersebut menimbun sedikitnya tujuh unit alat berat: empat excavator, satu dozer, satu unit hauling (DY), dan satu unit Sany.

Bagi FSPIM, kejadian ini adalah tamparan keras terhadap sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan IMIP.

Juru Kampanye FSPIM–KPBI, Tesar, menegaskan bahwa aktivitas dumping tailing merupakan pekerjaan berisiko tinggi yang secara teknis wajib melalui kajian geoteknis, analisis stabilitas lereng, pengawasan ketat, serta kontrol risiko berlapis. Jika sampai terjadi longsor yang menelan korban, maka ada persoalan serius yang tidak bisa ditutup-tutupi.

“K3 tidak boleh hanya menjadi slogan dan seremoni. Keselamatan buruh bukan pajangan baliho di gerbang kawasan industri,” tegas Tesar.

FSPIM menilai bahwa jika sistem manajemen K3 dijalankan dengan disiplin, pengawasan dilakukan secara ketat, serta rekomendasi teknis dijalankan tanpa kompromi, maka risiko fatal bisa ditekan semaksimal mungkin. Nyawa buruh tidak boleh dipertaruhkan demi target produksi, efisiensi, atau percepatan operasional.

FSPIM mendesak pemerintah dan seluruh instansi berwenang untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Publik dan keluarga korban berhak mengetahui fakta sebenarnya.

Lebih jauh, FSPIM menyoroti tata kelola pengambilan kebijakan K3 di kawasan IMIP. Tidak boleh ada dualisme atau ketimpangan kewenangan yang membuat perlindungan pekerja menjadi lemah. Petugas K3 yang memahami kondisi riil lapangan harus memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan keselamatan, tanpa intervensi kepentingan produksi.

Jika kejadian seperti ini terus berulang di dalam kawasan IMIP, maka itu menunjukkan ada persoalan sistemik yang harus dievaluasi secara total, bukan sekadar perbaikan kosmetik.
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak konstitusional buruh yang dijamin dalam undang-undang. Negara tidak boleh abai.

FSPIM akan terus berdiri bersama buruh Indonesia dan tidak akan diam ketika keselamatan pekerja dipertaruhkan.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS