Luwuk, Banggai - Pemerintah Kabupaten Banggai resmi turun tangan menangani sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan di Kecamatan Pagimana dengan menggelar rapat mediasi serta peninjauan lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada 1–2 April 2026.
Langkah tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai bernomor 500.3.3.2/5545/Bag.SDA tertanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Ir. Moh. Ramli Tongko.
Mediasi ini difokuskan pada permasalahan lahan warga di Kelurahan Pakowa dan Desa Dongkalan yang diduga belum memperoleh pembebasan maupun ganti rugi dari PT. Pantas Indominning.
Selain sebagai upaya penyelesaian sengketa, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang merekomendasikan dilakukannya pendataan serta pengumpulan informasi terkait status kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Peninjauan lapangan akan dilaksanakan di area camp atau jetty PT. Pantas Indominning di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Sejumlah pihak dilibatkan dalam mediasi ini, mulai dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan, hingga perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Bagian Hukum, serta Bagian Sumber Daya Alam Setda Banggai. Turut diundang Camat Pagimana, Kapolsek dan Danramil Pagimana, Lurah Pakowa, Kepala Desa Dongkalan, serta Direktur PT. Pantas Indominning.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Pagimana menyebut pembentukan tim khusus yang menangani persoalan ini merupakan hasil dorongan masyarakat kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah agar penanganan sengketa dilakukan secara serius dan terfokus.
“Memang tim khusus ini kemarin sengaja kami dorong ke DPRD provinsi supaya persoalan lahan ini bisa ditangani secara khusus,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting guna mencegah potensi konflik, baik antara masyarakat lingkar tambang dengan pihak perusahaan maupun konflik internal antarwarga akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan.
“Ini untuk menghindari konflik, seperti klaim antara masyarakat lingkar tambang terkait hak kepemilikan lahan yang sementara digarap oleh PT Pantas Indominning, sekaligus memperjelas status alas hak di antara masyarakat agar tidak menimbulkan konflik internal antar marga,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi penerbitan dokumen kepemilikan lahan yang tidak sah atau yang disebut “SKPT siluman”, terutama pada lahan yang belum memiliki dasar kepemilikan yang jelas.
“Untuk mengantisipasi penerbitan SKPT siluman tak bertuan, karena di dalam wilayah garapan PT ada sebagian lahan yang tidak memiliki alas hak seperti sertifikat. Dalam hal ini, penerbitan SKPT hanya bisa dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan,” tambahnya.
Ia berharap keberadaan tim khusus ini dapat mengarahkan mekanisme penetapan status lahan, termasuk memastikan kejelasan kepemilikan serta prosedur penerbitan dokumen bagi lahan yang belum memiliki alas hak.
Melalui mediasi ini, Pemkab Banggai diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (rin)

Social Header