Batui, Banggai - Polsek Batui berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri 4 karung kopra. Pelaku yang berinisial DP (26) merupakan warga Desa Sukamaju 1, Kecamatan Batui Selatan, Banggai.
Menurut Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka bahwa modus operandi pelaku dalam aksinya adalah dengan mengambil 4 karung kopra dan menjualnya kembali dengan harga Rp 2.480.000.
"Aksi ini dilakukan DP sebanyak dua kali. Pertama pada Rabu (20/5) jam 02:00 Wita dan berlanjut lagi Sabtu (23/5) jam 01.45 Wita," ujar IPTU Teguh.
Tindakan ini kemudian diketahui oleh korban Adi Saputra (47) yang langsung mengecek rekaman CCTV dan langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polsek Batui.
Kapolsek menjelaskan pula bahwa laporan polisi dasar dalam penanganan kasus ini. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Hari ini sekitar jam 09.30 Wita, bersama aparat desa dan Babinsa mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," terangnya.
Selama pemeriksaan intensif, DP mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Saat ini, pelaku berada di Polsek Batui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” urai Teguh.
Kasus pencurian kopra ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan di tempat kerja dan peran sistem pengawasan seperti CCTV dalam mencegah tindakan kriminal.
Polsek Batui memberikan apresiasi atas kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku. (rin)
Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly

Social Header