Banggai Kepulauan, Sulteng - Masyarakat Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, menyampaikan sikap bersama terkait rencana aktivitas tambang batu gamping (TBG) di wilayah sekitar desa. Sikap tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat pada 15 Juni 2026.
Dalam musyawarah yang digelar di Balai Pertemuan Rakyat Desa Kambani itu, peserta forum menghasilkan sejumlah poin kesepakatan, di antaranya mempertanyakan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disebut mencakup wilayah Desa Kambani serta menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang batu gamping yang dinilai belum melalui proses sosialisasi secara memadai kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen berita acara musyawarah, masyarakat menyampaikan keberatan atas dugaan masuknya wilayah Desa Kambani ke dalam IUP pertambangan yang diterbitkan. Warga berharap adanya klarifikasi dari pemerintah dan instansi terkait mengenai batas wilayah administrasi maupun legalitas perizinan yang dimaksud.
Selain itu, forum musyawarah juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan untuk turun langsung ke lapangan guna memfasilitasi dialog dan mediasi antara para pihak. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Kambani juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan wilayah desa serta pelibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Menurut mereka, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkeadilan.
Isu pertambangan kerap menghadirkan dinamika di berbagai daerah, terutama ketika bersinggungan dengan aspek lingkungan, ruang hidup masyarakat, dan kepastian hukum atas wilayah administrasi.
Karena itu, penyelesaian melalui musyawarah, verifikasi data spasial dan dialog multipihak dinilai menjadi langkah yang tepat untuk mencegah munculnya konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi penerbit izin terkait substansi keberatan yang disampaikan masyarakat Desa Kambani. Oleh sebab itu, seluruh informasi mengenai dugaan tumpang tindih wilayah dan perizinan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran sebagai mediator yang netral guna memastikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (red/tim)

Social Header