Pagimana, Banggai - Pasokan air bersih masyarakat Desa Pinapuan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, terputus total setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merembet hingga ke jalur jaringan pipa air bersih desa tersebut. Sedikitnya 11 potong (11 Pcs) pipa berdiameter 3 inci (Pipa 3") dilaporkan terbakar dan rusak.

Kondisi ini mendorong masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Banggai segera membantu penggantian pipa yang terbakar. Di sisi lain, warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut penyebab kebakaran dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Ketua BPD Desa Pinapuan, Mulyadi Liaga, mengatakan dirinya turun langsung meninjau lokasi kebakaran pada Minggu pagi (20/9/2026), setelah salah seorang anggota BPD melaporkan adanya titik asap di kawasan tersebut.

Mulyadi bersama Kepala Dusun dan seorang warga kemudian menuju lokasi. Setibanya di kawasan yang terbakar, mereka mendapati kobaran api telah meluas hingga mencapai jalur pipa air bersih.

“Api sudah meluas sampai ke jalur pipa. Pipa terbakar dan air sudah tidak mengalir,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Menurut Mulyadi, kebakaran tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 23 Agustus 2026. Saat itu, titik api masih berada di wilayah Desa Sinampangnyo.

Namun, sekitar dua hari kemudian, api disebut merembet ke kawasan hutan di sekitar mata air yang berada di arah selatan Desa Pinapuan, tepatnya kawasan pegunungan Pepelon dan Dakolu.

Kawasan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat Pinapuan karena terdapat sumber air yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan air bersih warga.

Mulyadi mengatakan, indikasi kebakaran di kawasan lahan yang disebut sebagai area pembalakan sekitar mata air tersebut juga telah dilaporkan sebelumnya kepada Pemerintah Desa Pinapuan.

Menurutnya, salah satu bukti lain mengenai kejadian kebakaran tersebut berupa video yang dilaporkan warga desa tetangga kepada pemerintah desa.
Mulyadi bahkan mengingat kembali laporan tersebut dengan menirukan ucapan warga kepada Kepala Desa Pinapuan.

“Pak Kades, awal kebakaran lahan di titik kaplingan 29 atau 30 ,” tutur Mulyadi sembari menirukan laporan warga Desa tetangga kepada Kades Pinapuan.

Menurut Mulyadi, laporan tersebut menunjukkan bahwa pembakaran lahan tersebut berada di lokasi kaplingan sesuai nomor yang disebutkan warga tersebut dan persoalan kebakaran di kawasan tersebut sebenarnya telah diketahui sebelum api kemudian merembet hingga ke jalur pipa air bersih Desa Pinapuan.

Masih Mulyadi, klaim kepemilikan kawasan hutan oleh Desa tetangga patut dipertanyakan. Dan penerbitan dokumen surat apapun patut dievasllusi dan bila perlu dibatalkan karena tidak sesuai history atau klausula kewilayahan secara administratif khusnya Desa tetangga.

Diketahui, persoalan pembukaan lahan dan kebakaran di wilayah tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian Pemerintah Kecamatan Pagimana.

Hal itu terlihat dari surat Camat Pagimana Nomor 300.2.12/293/Trantib tertanggal 26 Agustus 2026 tentang undangan mediasi terkait permasalahan pembukaan lahan dan kebakaran di wilayah Desa Pinapuan dan Desa Sinampangnyo.

Dalam rapat tersebut, menurut Mulyadi, terdapat dua poin penting yang dihasilkan, yakni :

Pertama, penyampaian kepada Pemerintah Desa Sinampangnyo dan masyarakat agar menghentikan aktivitas pembalakan hutan di kawasan mata air.

Kedua, dilakukan pemadaman api yang berada di kawasan tersebut.
Namun, Mulyadi menilai hasil pembahasan tersebut tidak diindahkan sebagaimana mestinya. Pasalnya, pada Minggu (20/9/2026), api justru telah mencapai jalur jaringan air bersih dan membakar sedikitnya 11 potong pipa yang mengalirkan air ke Desa Pinapuan.

“Sudah pernah dimediasi di Kantor Camat Pagimana. Ada dua poin, yakni aktivitas pembalakan di kawasan mata air dihentikan dan api dipadamkan. Tapi faktanya, pada Minggu ini api sudah membakar jaringan pipa air bersih Desa Pinapuan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Pinapuan juga telah mengeluarkan surat Nomor 141/48/PD-PN/2026 tertanggal 29 Agustus 2026 yang mengajak masyarakat bergotong royong melakukan pemadaman api di kawasan hutan Desa Pinapuan, khususnya sekitar mata air Kambulu.

Dalam surat tersebut, kegiatan gotong royong dijadwalkan pada Minggu, 30 Agustus 2026. Aparat desa, BPD, kader dan lembaga desa lainnya juga diminta ikut serta dalam upaya pemadaman.
Meski telah ada laporan, mediasi dan upaya pemadaman, kebakaran kembali menimbulkan dampak terhadap kepentingan masyarakat.

Kini persoalannya bukan lagi sebatas kebakaran kawasan hutan, tetapi telah menyentuh kebutuhan dasar warga karena jaringan air bersih ikut terbakar.

Masyarakat Desa Pinapuan berharap Pemerintah Kabupaten Banggai dapat memberikan bantuan penggantian 11 potong pipa 3 inci yang terbakar agar distribusi air bersih dapat segera dipulihkan.

Di sisi lain, warga meminta APH melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, termasuk aktivitas pembukaan atau pembalakan hutan di sekitar kawasan mata air.

Warga berharap, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau menjadi penyebab kebakaran, maka dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat Pinapuan, persoalan ini menjadi semakin mendesak karena sumber air yang selama ini menopang kehidupan warga kini terdampak kebakaran.

Kerusakan pipa menjadi kerugian yang terlihat, sementara terputusnya pasokan air menjadi dampak langsung yang harus segera dijawab pemerintah.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Sinampangnyo terkait Karhutla di Kawasan mata air Desa Pinapuan yang diduga melibatkan warganya.

Sementara itu, Kapolsek Pagimana saat dikonfirmasi terkait kejadian ini, Minggu (20/9/206) menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sedang di mediasi.Namun saat ditanya soal penindakan terhadap oknum pelaku, Kapolsek menyampaikan kalau ada yang keberatan maka laporannya disampaikan langsung ke Polresta Banggai. (red)