Breaking News

Jalankan SE KPU, Ketua Panwascam Liang Intruksikan PKD Awasi Pemasangan APK

Liang - Ketua Panwascam  Liang Saletono menginstruksikan kepada ke 16 PKD/ Kelurahan untuk lebih intensif untuk melakukan pengawasan di desa masing-masing.

Ketegasan Saletono ini terkait dengan adanya surat Edaran dari KPU pusat pasal 71 peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu tidak boleh di tempatkan pada tempat tempat umum di antaranya :

● Tempat dan Rumah Ibadah.
●Rumah sakit atau layanan kesehatan.
● Tempat pendidikan atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.
● Gedung Pemerintah.
●Fasilitas tertentu milik Pemerintah.
●Fasilitas lainnya yang mengganggu tempat umum.

Untuk menjaga ketertiban tahapan penyelengaraan pemilu tahun 2024,Saletono menghimbau agar Partai Politik atau kelompok masyarakat atau Tim sukses agar tidak memasang alat peraga kampanye di tempat tempat yang di larang oleh KPU.

Kepada media online mitra pers .co.id di Liang ketua Panwascam Liang mengatakan telah menginformasikan kepada para PKD/Kelurahan agar lebih siaga buka mata untuk memantau dan mengawasi di sekitar tempat mereka bertugas.

Jika terdapat di desa desa ada yang memasang alat peraga di tempat yang di larang agar segera di hubungi para tim suksesnya untuk segera memindahkan ke tempat yang tidak di larang.

Karena biasanya para tim sukses hanya membayar orang untuk menempelkan stiker stiker dan poster sehingga mereka hanya asal pasang,yang penting poster dan stiker habis dan selesai terpasang. (Victor Reppie)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS