Banggai - Seorang petugas taman dilingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menerima surat sakti dari Pemkab Banggai jelang Pilkada Serentak 2024.
Sebut saja, Wastun Taha warga Kelurahan Pagimana yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga sekaligus Pembersih Taman 12 Februari yang terletak di pusat kota Pagimana atau bekas gudang bersejarah kompleks pelabuhan rakyat, harus menerima kenyataan pahit karena di pecat dari pekerjaan yang ia sudah geluti hampir kurang lebih sembilan (9) tahun.
Pemecatan yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai terhadap pegawai lepas yang sudah lama tersebut hanya gara-gara tuduhan berpihak pada salah satu paslon politik pilkada.
Karyawan yang Om Toni, tidak menyangka bahkan tidak mengetahui alasan sebenarnya dibalik pemecatan terbilang tiba-tiba bahkan sepihak yang dijatuhkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Judi Ammy Amisudin, SH.MH, Namun.
Hal ini sebagaimana penuturan Om Toni (sapaan akrab) kepada media ini (9/10).
"Saya sendiri tidak tau apa masalahnya, tiba-tiba saya di chat WhatsApp hanya memberitahu pemberhentian saya dan ternyata benar saya diberhentikan", tuturnya
Dari kabar yang beredar diketahui bahwa pemecatan Wastun Taha dari Petugas Taman tersebut berkaitan dengan kepentingan politik pilkada 2024, yang mana Wastun Taha disinyalir terlibat mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati banggai.
"Seharusnya dalam setiap kontrak kerja berjalan mesti pemutusan kontrak dilakukan pada Desember setiap akhir tahun, pemutusan kerja yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup justru sangat tidak prosedural dikarnakan tak melalui surat peringatan terlebih dahulu", imbuh sumber yang enggan disebutkan namanya.
Diketahui, Surat PHK tersebut dikeluarkan pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nomor : 800.1.6.3/1134/DLH-P2LHK tertanggal 7 Oktober 2024 yang ditanda tangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Judi Amisudin, SH, MH.
Surat tersebut berisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Wastun Taha dari pekerjaan selaku petugas taman dengan penggalan bunyi surat :
"Sehubungan dengan pelanggaran saudara Wastun Taha terkait pemenuhan kewajiban serta tidak mengindahkan teguran lisan yang diberikan sebagaimana yang tertera pada perjanjian kerja, sehingga terindikasi melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan pemutusan perjanjian kerja".
Atas dasar tersebut, Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat PHK kepada Wastun Taha selaku petugas Taman.
Sontak, Kasus PHK tersebut menyedot perhatian publik, khususnya komunitas pekerja informal. Banyak dari mereka merasa tindakan ini tidak adil dan mencederai hak seseorang, bahkan beberapa warga menyatakan kekhawatiran bahwa suasana politik yang semakin panas menjelang pilkada dapat memicu tindakan serupa di tempat lainya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik yang muncul ditengah-tengah pelaksanaan pilkada diberbagai daerah. Beberapa pihak justru menilai bahwa perbedaan pandangan politik seharusnya tidak di jadikan alasan untuk memecat seseorang dari pekerjaannya.
Masyarakat pun berharap agar proses demokrasi, termasuk pilkada, dapat berlangsung dengan damai dan tidak menimbulkan korban dikalangan pekerja yang hanya berusaha mencari nafkah untuk keluarganya.
Sampai berita ini diterbitkan belum diperoleh alasan yang lebih rinci dari Pihak DLH Kabupaten Banggai mengingat dalam surat PHK tersebut tidak memberikan gambaran yang lebih spesifik terhadap tuduhan pelanggaran dimaksud.
Seyogyanya PHK tersebut tidak serta Merta dikeluarkan ditengah tahapan Pemilukada sehingga tidak terkesan Pemerintah otoriter dan terkesan eksploitatif untuk kepentingan politik.
Mengingat ditempat lain, ada oknum aparat yang menjadi alat politik Kandidat tertentu dan itu tidak diberikan sangsi. Sehingga pemberian surat PHK kepada Petugas Taman 12 Februari Pagimana tersebut syarat kepentingan politik alias berat sebelah dan ini tidak boleh dibiarkan membudaya dikalangan elite politik suatu daerah. (red)
Social Header