Breaking News

Sidang MK Sengketa Pilkada Banggai Usai Digelar, Hakim Ketua Sardi Isra Sebut Pembacaan Putusan Hakim MK Tanggal 24/2/2025

Jakarta - Sidang PHP Sengketa Pilkada Banggai nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah di gelar pada Kamis (12/2/2025) dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, baik Pihak Pemohon dalam hal ini Pihak Paslon 03 peserta Pilkada Banggai tahun 2024, pihak Termohon dalam hal ini Paslon 01 (incumbent-red) peserta Pilkada Banggai tahun 2024, Para Pihak, Saksi-saksi dan Pihak Bawaslu Kabupaten Banggai.

Sidang yang ditonton secara Live streaming melalui Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut terlihat berjalan aman dan lancar.

Pihak Pemohon dan Termohon, saksi-saksi dan Bawaslu serta Saksi ahli telah memberikan keterangan dan juga bukti tambahan dari Pemohon dan Termohon, saksi serta Bawaslu Kabupaten Banggai atas perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Usai sesi pengambilan keterangan dan bukti tambahan dari semua pihak baik dari Pemohon dan termohon, saksi dan Bawaslu, Ketua Hakim MK Sardi Isra yang menyidang perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Sardi Isra dan dua orang anggota, memberikan pesan agar semua pihak menjaga situasi di wilayahnya agar aman dan kondusif.

Selanjutnya pengesahan bukti-bukti tambahan dari Pemohon dan Termohon oleh Hakim Ketua Sardi Isra yang kemudian ditutup dengan penyampaian jadwal sidang putusan yang akan digelar pada Senin (24/2/2025) mendatang. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS