Breaking News

Kewenangan Mengeluarkan Ijin Itu Propinsi, Pemkab Hanya Memberikan Kajian Teknis

Salakan - Akhir akhir ini masyarakat banggai kepulauan mulai di ramaikan dengan pembicaraan/ pembahasan mengenai batu gamping/Kars.ada beberapa pemahaman yang keliru diantara masyarakat kita yang menganggap bahwa pemda bangkep mengijinkan pengolahan batu gamping di kabupaten bangkep.

Kewenangan untuk mengeluarkan ijin mengenai batu gamping/Kars ini
Itu adalah kewenangan dari propinsi sedangkan kami di pemda bangkep hanya memberikan kajian tehnis serta pemandangan serta gambaran apakah seuai dengan tata ruang bangkep atau tidak.

Hal ini di sampaikan Hendra Darmawan.ST.MT Kepala bidang tata ruang di Dinas PUPR Kabupaten Banggai Kepulauan.di ruang kerjanya saat di temui oleh media Mitra pers Sulteng,senin 14 agustus 2023.

Menurut Hendra Darmawan, ST.MT sembari meluruskan pemahaman masyarakat yang berkembang belakangan ini terkait kewenangan pemberian izin di pertambangan.

Perlu diketahui bahwa yang memberikan ijin itu dari Propinsi, sementara Kabupaten hanya memberikan kajian sesuai tata ruang, untuk itu Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir.SH.LLM sangat selektif mengenai hal-hal yang sekirannya tidak sesuai dengan menyangkut tata ruang maka harus di jelaskan kepada masyarakat bahwa tidak sesuai dengan arah pembangunan tata ruang serta apa adanya sesuai di lapangan.

Karena arah pembangunan Bangkep untuk mewujudkan Banggai Kepulauan yang produktif merata dengan perkembangan minapolitan tentang  kelautan, pariwisata serta perikanan akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk lahan batu gamping.

Untuk setiap yang mengurus proyek batu gamping/Kars ini selalu berurusan dengan AMDAL, UPL dan untuk pengurusan AMDAL harus berurusan ke propinsi termasuk berurusan dengan pertanahan propinsi serta ESDM dan oleh karna itu Pemda Bangkep hanya memberikan kajian teknis bahwa tata ruang kami seperti ini dan Pemda Bangkep bukan yang mengeluarkan ijin. Tidak seperti yang di perkirakaan oleh orang-orang dan masyarakat Bangkep bahwa kami yang mengeluarkan isin tersebut.

"Memang di bangkep ada bidang tata ruang PUPR untuk memberikan masukan dan kajian teknis, tetapi di propinsi akan di kaji lagi, makanya dari propinsilah yang mengeluarkan isin termasuk untuk amdal harus berurusan ijin lingkungan ke DLH Propinsi.

Ada FPR yaitu Forum Penataan Ruang yang di ketuai oleh Sekda dan  pembinannya adalah Bupati Bangkep.

Oleh karrna itu FPR akan mengkaji sebaik mungkin soal tata ruangnya dan sangat selektif, ada beberapa dinas yang masuk sebagai tim kajian teknis kabupaten yang masuk dalam Forum Tata  ruang yakni PUPR, DLH. pertanahan dan kehutanan.

Sampai saat ini baru 1 yang mendapat ijin dari propinsi tahun 2018 dan yang lainnya masih sementara di kaji.

Ada 5 kecamatan yaitu Kecamatan Bulagi, Bulagi Utara, Bulagi Selatan,bl Buko Selatan dan Liang yang di perkirakan punya lahan material batu gamping.

Dan sampai saat ini masi sekitar 15-20 pengusaha yang sementara mengurus surat ijinnya ke propinsi. (Victor Reppie)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS