Breaking News

Panwas Kecamatan Liang Gelar Rakor Bahas Pengawasan DPTB dan DPK

Balayon - Dalam lebih memantapkan komunikasi antar PKD serta para pimpinan Panwascam guna lebih memaksimalkan tugas tugas PKD di lapangan,Panwascam Liang kabupaten Bangkep mengadakan Rapat Koordinasi untuk memaksimalkan pemantauan di lapangan guna menegakan keadilan pemilu 2024.

Mendasari Rakor mengenai DPTB dan DPK berdasarkan dasar hukum sesuai undang undang  no 7 tahun 2027 tentang pemilu dan juga undang undang no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi serta PKPU no7 tahun 2023 Jo PKPU  no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelengaraan pemilu dan sistim informasi data pemili.serta keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 mengenai pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negri dalam pemilu.juga keputusan KPU nomor 55 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih Luar negeri dalam pemilu.

Pada Rakor yang di laksanakan di gedung serba guna desa Balayon kecamatan Liang(Rabu 20 september 2023) di buka oleh ketua Panwascam Liang SaleTono serta hadir juga pimpinan dan staf serta ke 16 PKD se kecamatan Liang.dan juga hadir Komisioner PPK Liang Yusuf Suli.

Pada rakor ini komisioner PPK Liang membawakan materi yang membahas tentang Daftar pemilih sementara (DPS) dan Daftar pemilih tetap(DPT) juga masalah surat pindah memilih.paling bagus melapor pindah memilih di tempat tujuan.

Kategori pindah memilih bisa mendapatkan 5 surat suara dan khususnya bagi pemilih yang memakai surat pindah memilih masi bisa batal memilih di tempat yang baru jika si pemilih kembali pindah alamat di tempat asal dan daftar namanya akan kembali ke tempat asal yang pertama.

DPK adalah orang yang tidak terdaftar di DPT maupun DPT B tetapi yang datang melapor pada hari H pemilu,PPK juga berharap agar PKD serta PPS di kelurahan desa dapat bekerja sama dengan baik.karena ada hal hal yang akan di kerjakan secara bersama sama antara PPS dan PKD dan ada pula hal hal yang hanya di kerjakan oleh masing masing lembaga.dan di harapkan dapat di maklumi 

Sementara membahas mengenai penindakan pelanggaran pemilu 2024 di bawakan oleh pimpinan Panwascam Liang bidang pelanggaran Abdul Irsan.L.S.Pd membawakan materi mengenai pengontrolan DPT dan DPT B.serta mengingatkan kepada Sahabat PKD agar lebih fokus dan lebih giat berkoordinasi dengan stage houlder di desa agar lebih mengenal dan mengetahui data data DPT dan DPT B di tempat masing masing dan membangun kerja sama yang baik dengan para pemilih sehingga kita bisa mendapatkan data dari mereka.

Rujukan terakhir yang bisa di jadikan acuan ketika terjadi masalah pada saat masa kampanye yaitu panwas,semoga sahabat PKD bisa lebih jeli untuk lebih waspada terlebih khusus mengawasi pertemuan pertemuan dalam tahapan kampanye,setelah penetapan Calon.

Mengawasi pengawasan dalam pembagian para caleg dalam pembagian sesuatu barang batas akumulasi seharga 60 ribu rupiah,ketika lebih dari akumulasi tersebut berati di anggap masuk dalam kategori money politik.

Juga memantau serta mengawasi para  ASN yang ikut ikutan dalam kegiatan kampanye atau ikut dalam pertemuan pertemuan kunjungan caleg.setelah penetapan DCT.

Dan akhirnya rakor di tutup dengan arahan ketua Panwascam SaleTono agar keaktifan kita di desa untuk siap sedia jangan sampai ada permasalahan di desa PKD yang bersangkutan tidak ada di tempat.dan mengenai tahapan tahapan ke depan di bulan november sudah mulai berjalan agar ketika ada LHP langsung segera di masukan ke sekertariat.dan juga mengingatkan kepada para PKD ketika ada urusan pribadi harus meminta isin agar selalu  ada koordinasi kepada para pimpinan supaya di ketahui dan tempatnya bisa bantu di awasi.tutup Saletono. (Victor Reppie)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS