Breaking News

Alasan Nodai Nama Baik Desa, Warga Minta Kades Dwipakarya Diberhentikan

Simpang Raya - Sejumlah warga Desa Dwipa Karya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (8/11/2023) mendesak BPD Desa Dwipakarya untuk menghadap Bupati Banggai dan instansi terkait guna meminta agar meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa Dwipa Karya.
 
"Kami meminta BPD untuk mengambil sikap tegas dengan memberhentikan segala kegiatan administrasi dan menutup kantor, sebelum pihak pemerintah kabupaten turun memberhentikan Kades Dwipakarya", ucap sumber selalu perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya.

Adapun alasan sejumlah warga mendesak BPD untuk bersikap tegas karena Kades Dwipa Karya di nilai telah menodai nama baik Desa sebagaimana termuat dalam surat Laporan Polisi yang mana sangat jelas tertulis siapa pelaku dan korbannya.

"Intinya warga menyatakan sikap berada di belakang BPD sesuai surat pernyataan ttd masyarakat, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan perempuan", imbuhnya.

Lanjut sumber, bahkan warga memberikan jedah waktu terkait sangsi yang patut di jatuhkan kepada Kepala Desa yang oleh warga menilai bahwa telah melanggar norma susila dan kode etik sebagai pejabat publik dalam hal ini Kepala Desa dengan melakukan pelanggaran norma adat dan aturan perundang-undangan yang berlaku yakni Pelanggaran Asusila.

"Dalam jangka waktu 3 hari tidak ada tindakan yang nyata dari BPD, maka warga akan turun lapangan", tutupnya dengan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum di peroleh informasi terkait kejelasan proses hukum atas Kasus dugaan Asusila Kades Dwipakarya yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak petugas terkait. (is/Tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS