Breaking News

Diskusi Publik IPF, Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat ?

Jakarta - Indonesia Political Forum (IPF) mengadakan Diskusi Publik dengan judul, "Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Dipercepat ?".

Aacara tersebut digelar di Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge, Jl. Johar No.8, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 pada Selasa (21/5/2024) dihadiri sejumlah wartawan dan Pemimpin Redaksi.

"Kita punya kepedulian yang sama, tapi kenapa tuntutannya baru sekarang. Kenapa? Karena sekarang situasinya di bangsa ini baik-baik saja," ujar Dr. Muhammad Qodari - Founder Indo Barometer.

Lanjutnya lagi sembari memberi wacana, mungkin jika keadaan negara tak aman, ekonomi atau politik kacau di pemerintahan Jokowi. Baru tuntutan ini relevan dan masuk dalam legal standing.

"Apakah ada celahnya ?" sela Imelda Sari selaku Juru Bicara Partai Demokrat menanggapi Dr. Audrey G. Tangkudung dan Desi SH yang merupakan pemohon Uji Materi "Percepatan Pelantikan Prabowo".

KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada 24 April 2024.

Dengan demikian, Audrey Cs setidaknya ingin Prabowo-Gibran bisa dilantik lebih cepat pada sekitar Juli 2024. Adapun dari jadwal KPU, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Acara diskusi menjadi menarik dengan moderator Asri Hadi, yang merupakan Ketua Dewan Redaksi EDITOR.ID dan Pemimpin Usaha Harian Kami.com.

Diskusi publik Indonesia Political Forum seakan hendak menjawab pertanyaan landasan hukum dan urgensi yang mendasari permohonan sejumlah masyarakat sipil mengajukan Judicial Review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Ramai diperbincangkan, para pemohon mendesak agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, segera dilantik.

Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, sejumlah dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.

Para pemohon bahkan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, agar Presiden terpilih harus sudah dilantik. (Supriyadi)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS