Breaking News

Diduga Korupsi Jual Beli Gas di PT. PGN (Persero) Tbk., KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk.

Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan. 

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” kata Ali. 

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa saja tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Lembaga antirasuah hanya menyebut kasus tersebut menyangkut kerjasama jual beli gas dengan PT IG.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex. (Supriyadi/Tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS