Breaking News

Tuntut Kompensasi dari PT. PDK, Polsek Pagimana Gercep Amankan Aksi Warga Desa Siuna

Pagimana - Bertempat di perusahaan PT. Prima Dharma Karsa (PT. PDK) terjadi Aksi spontanitas dari warga Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Sabtu (4 /5/2024) jam 09.00 Wita.

Dalam aksi secara damai yang dipimpin oleh warga sebut saja Sahran tersebut mengikutsertakan sekitar 50 massa dan kendaraan roda dua bejumlah 15 unit.

Diketahui dari beberapah sumber terpercaya bahwa aksi damai tersebut dilakukan dengan tujuan menuntut PT. PDK untuk memberikan kompensasi dan hak masyarakat Desa Siuna sesuai UU. 30 tahun 2007 tentang energi dan pertambangan. 

Setelah dilakukan negosiasi bersama yang juga dihadiri KA. SPKT I Polsek Pagimana IPDA. Jance Mamitoho, pihak perusahaan yang diwakili Ronal Pakaya menyampaikan akan meneruskan kepimpinan apa yang menjadi tuntutan warga Siuna. 

Sementara itu, IPDA. Jance Mamitoho mengutarakan bahwa aksi tidak boleh anarkis hingga melakukan pemalangan jalan serta tidak merusak aset Perusahaan.

Ia juga menghimbau agar tidak membuat keributan maupun tindakan yang merugikan orang lain atau diri sendiri. Apabila terdapat permasalahan di desa agar dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

“Melaksanakan aksi unjuk rasa harus sesuai dengan UU Nomor 9 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum," sebutnya.

Selanjutnya, setelah menyampaikan tuntutannya warga membubarkan diri kembali kerumah masing-masing. Giat aksi berakhir sekitar pukul 11.30 Wita dan  situasi dalam keadaan kondusif.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui apa hasil keputusan akhir yang dikeluarkan pihak otoritas PT. PDK.
Warga meminta, PT. PDK tidak hanya mengumbar janji tapiel membuktikannya karena warga Desa Siuna adalah penerima langsung dampak negatif dari aktivitas PT. PDK. (rin)

Sumber : Humas Polres Banggai 
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS