Breaking News

TSK Kasus Cabul di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Terancam Pidana 5-15 Tahun Penjara

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menampilkan sosok Yandi Supriyadi (29) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi terkait kasus dugaan pencabulan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah membuat pamflet untuk mempermudah mencari si pengurus panti tersebut dan sudah menyebarkan ke masyarakat.

“Kami sudah sebarkan permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi (YS) sebagai daftar pencarian orang. Ini adalah salah satu foto yang sudah kami buat untuk mempermudah masyarakat,” ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).

Dia meminta kepada masyarakat untuk memberitahu pihaknya jika menemukan Yandi.

“Apabila mengetahui keberadaan saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita,” imbuh dia.

Sebelumnya, sebanyak dua tersangka, S (49) dan YB (30), telah ditangkap polisi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Berdasarkan laporan dari penyidik per 7 Oktober 2024, total korban atas kasus dugaan pencabulan ini 7 orang.

“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban. (Rinciannya) 3 anak, 4 dewasa,” kata Ade.

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024.

Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F. Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut.

Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024.

Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.

“F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti,” kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).

KaPolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Tangerang tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Dia mengatakan, yayasan tersebut hanya memiliki akta pendirian yayasan yang diterbitkan pada 6 Mei 2006.

“Dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial bahwa untuk yayasan di tersebut saat ini hanya memiliki akta pendirian yayasan tahun 2006 dan sampai saat ini belum didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang,” ujar Zain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).

Oleh sebab itu, yayasan tersebut tidak terdeteksi keberadaannya oleh Pemerintah Kota Tangerang selama 18 tahun berdiri. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani. Dia mengatakan bahwa masalah ini akan jadi pelajaran bagi pihaknya untuk lebih memantau yayasan di Kota Tangerang.

Tidak hanya itu, dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke dinas sosial jika ditemukan lembaga atau yayasan yang tidak berizin.

“Ini menjadi pelajaran kami ke depan. Kami juga butuh masukan dari masyarakat untuk menginformasikan jika ditemukan yayasan diduga tak berizin. Sampaikan ke kami silakan, nanti kami cek apakah sudah punya izin atau belum,” imbuh dia.

Diketahui, polisi telah menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Berdasarkan laporan dari penyidik per 7 Oktober 2024, total korban atas kasus dugaan pencabulan ini 7 orang.

“Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban. (Rinciannya) 3 anak, 4 dewasa,” kata Ade.

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia. Sebelumnya, seorang pelapor sekaligus orangtua asuh bernama Dean Desvi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan pertama kali terungkap pada Mei 2024. Saat itu, para korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada Dean. Salah satunya adalah F.

Dia adalah seorang sukarelawan yang mengajar pelajaran bahasa Arab di yayasan tersebut. Selama mengajar di sana, F merasa ada kejanggalan, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah villa di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuh pada Mei 2024.

Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan itu.

“F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti,” kata Dean di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024). (Supriyadi)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS