Breaking News

Sengketa Pilkada !?? Simak Pasal 158 UU Pilkada

Banggai - Pilkada serentak se-Indonesia telah selesai dilaksanakan pada (27/11/2024) dan saat ini menunggu hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU di masing-masih daerah yang melaksanakan Pemilukada.

Namun dibalik proses Pemilukada, kadang tersimpan permasalahan yang mengarah pada pelanggaran Pilkada. Hal itu, memantik sorotan publik yang peduli terhadap penegakan supremasi hukum khususnya pada pelanggaran Pilkada.

Secara spesifik, mengenai batasan perbedaan perolehan suara dalam sengketa Pilkada ini diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota, menyatakan bahwa :

- Pasal 158 ayat (1) menyebutkan bahwa selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilihan.

- Pasal 158 ayat (2) menjelaskan bahwa jika selisih suara antara pasangan calon lebih dari 2%, maka tidak ada dasar hukum untuk diterima dan diproses lebih lanjut sebagai sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menangani sengketa Pilkada dapat menerima perkara yang selisihnya lebih dari 2% jika ada bukti yang sangat kuat mengenai pelanggaran hukum yang memengaruhi hasil pemilihan.

Hal ini karena MK sering kali mempertimbangkan faktor-faktor luar seperti adanya kecurangan yang signifikan atau pelanggaran administratif yang dapat mempengaruhi keabsahan hasil Pilkada. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS