Banggai Kepulauan, Sulteng - Lingkar Masyarakat Peduli Lindungi Lingkungan (LMPL2) Banggai Kepulauan (Bangkep) meminta Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, turun tangan mengatasi polemik Agraria dan tata ruang di Banggai Kepulauan.
Pasalnya, lebih dari 30 Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan izin kesesuaian tata ruang kepada Investor Tambang Batu Gamping di wilayah yang dinilai tidak wajar.
Beberapa alasan Pemerintah Banggai Kepulauan dalam hal ini Forum Tataruang mengklime bahwa rekomendasi telah prosedural adalah mereka menyesuaikan dengan RT-RW Provinsi.
Irwan seorang aktivis lingkungan hidup Kabupaten Banggai Kepulauan mengatakan bahwa WIUP yang di klaim telah prosedural justru sebagian besar berada di kawasan koservasi yang dilindungi KLHK dan KKLP.
"Loh, bagaimana mungkin regulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi bisa medaulat yang lebih tinggi", ujarnya.
Ditempat berbeda, Abd. Hadi masyarakat Lelang Matamaling mengatakan bahwa di desanya baik pesisir dan lautnya keseluruhan berada di kawasan Konservasi yang dilindungi KKLP, akan tetapi 390 Ha daratanya sudah jadi kawasan WIUP dan sebagian sudah di bebaskan oleh oknum yang diduga WNA Cina difasilitasi pemerintah desa tanpa sosialisasi apapun.
"Sekarang desa kami tegang dan rawan konflik karena adanya pro dan kontra padahal kami sudah membuat Forum di desa dan desa sekitar terdampak terkait sikap Penolakan namun tidak di gubris oleh Pemerintah Bangkep", terangnya.
Warga lainnya, sebut saja ADI selaku Penggiat wisata desa Pandaluk mengatakan bahwa pihaknya ini sekarang gelisah karena kami sedang mengembangkan destinasi wisata Maritim Teluk Luwok Balalon dan Gua Karst Susundeng sudah miliaran dana desa di gelontorkan untuk itu, tetapi mulai Atas, Kiri dan Kanan desa kami di kepung WIUP.
"Selain itu pesisir kami juga kawasan Konservasi KKLP dan 100 % Elemen masyarakat kami menolak dan menuntut Cabut WIUP di Pandaluk dan Desa Sekitarnya", tegas Adi.
Senada dengan Adi, Gianto menyatakan hal serupa bahwa zona WIUP di Desa Toi-toi berada di kawasan situs budaya yang dilindungi (Makam Tokoh Islam, Imam Syahban) dan wilayah adat Kaikatibu Palabatu.
"Selain itu, 2 WIUP di antaranya berada di kawasan produksi pertanian dan kawasan perikanan tangkap tradisional sekarang desa kami mengalami ketegangan akibat Pro dan Kontra", imbuhnya.
Irwan pun menambahkan bahwa Kesesuaian Tata ruang yang diberikan oleh Pemda Bangkep dan telah menjadi WIUP juga berada di Desa Komba-komba dan Tangkop yang dilindungi kementrian KLHK, beberapa desa wisata dan kawasan produksi perikanan, Rumput Laut dan wilayah serupa lainnya.
"Elemen masyarakat dan tokoh lintas desa yang tergabung dalam (LMPL2) mengharapkan aspirasi mereka segera di tindaklanjuti oleh Gubernur Sulteng dalam 100 Hari masa kerja Gubernur agar mengurai kegelisahan dan ketegangan di tengah masyarakat karena pemerintah Bangkep dinilai ambigu dan lamban menyikapi persoalan ini", tutup Irwan. (red)
Laporan : IDJ
Social Header