Banggai Kepulauan, Sulteng - Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., aktivis hukum yang selama ini konsisten mengawal penegakan hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali mengambil langkah tegas dengan melaporkan lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Laporan resmi tersebut telah disampaikan langsung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) pada 22 Mei 2025, menyusul minimnya respons dan kemajuan kasus sejak laporan awal yang diajukan pada Maret 2024.
Dalam surat laporannya, Saleh Gasin menegaskan bahwa proses hukum saat ini terkesan berjalan lamban dan penuh hambatan serius yang mengancam integritas penegakan hukum di daerah tersebut.
"Tidak cukup hanya menetapkan tersangka yang menggunakan dokumen palsu. Penegakan hukum harus mengarah pada pengungkapan seluruh aktor di balik praktik kejahatan ini, termasuk pembuat, fasilitator, dan pemberi perintah pemalsuan dokumen," ujarnya dengan tegas.
Surat laporan ini sudah diterima langsung oleh pihak Mabes Polri dan Kejagung, dan telah diteruskan ke Polda Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut. Selain itu, laporan resmi juga telah diunggah melalui aplikasi lapor.go.id sebagai bentuk transparansi dan dokumentasi publik.
Lebih jauh, Saleh Gasin mengkritisi dugaan praktik obstruction of justice yang terjadi selama proses hukum berjalan. Ia menyebut adanya pelanggaran KUHAP berupa bolak-baliknya berkas perkara tanpa alasan jelas, serta dugaan kuat perlindungan dari oknum aparat yang berupaya menghambat penyidikan.
"Hal ini bukan hanya menghambat keadilan, tapi juga mencoreng citra institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat," katanya.
Dalam tuntutannya, Saleh Gasin mendesak Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera :
- Melanjutkan penyidikan dan penuntutan tanpa penundaan maupun intervensi pihak manapun,
- Mengusut secara tuntas seluruh jaringan pelaku, mulai dari pembuat dokumen palsu, pihak yang memfasilitasi hingga yang memberikan perintah,
- Memberikan sanksi tegas dan tegas kepada oknum aparat yang terbukti lalai, korup, atau berkonspirasi dalam menghalangi proses hukum,
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh selama proses penegakan hukum agar masyarakat dapat melakukan pengawasan efektif,
- Menjalin koordinasi antar lembaga hukum untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik kecurangan yang merusak kepercayaan publik.
"Kasus pemalsuan dokumen PPPK ini bukan hanya persoalan administratif. Ini adalah ancaman serius terhadap integritas sistem perekrutan pegawai negeri yang harus dilawan dengan tindakan hukum tegas tanpa kompromi. Jika dibiarkan, kerusakan pada tatanan birokrasi dan kepercayaan publik akan semakin parah," tegasnya.
Aktivis ini juga mengingatkan bahwa selama ini belum pernah ada satu kasus pemalsuan dokumen PPPK di Banggai Kepulauan yang benar-benar diselesaikan secara hukum. Ini menjadi preseden buruk yang memicu ketidakadilan sosial dan melemahkan supremasi hukum di daerah tersebut.
Surat laporan ini menjadi seruan keras kepada institusi penegak hukum pusat agar tidak membiarkan kasus ini menjadi lahan praktik korupsi dan kecurangan yang berlarut-larut.
"Kami menuntut keadilan nyata dan segera, bukan janji kosong yang hanya mengobral harapan," tutup Muhammad Saleh Gasin dengan nada tegas. (*)
Social Header