Breaking News

MK Terima Esksepsi Termohon, Amirudin - Furqanudin Otw Dua Periode

Banggai - Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai tahun 2024 berbuntut sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) antara Paslon 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang selaku pemohon dan Paslon 01 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili selaku termohon, hingga melahirkan keputusan MK untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.

Pelaksanaan PSU yang digelar di dua kecamatan pada 5/4/2025 tersebut menghasilkan perolehan suara yang cukup kompetitif, pasalnya selisih suara antara Paslon 01 dan Paslon 03 terpaut lebih kurang 800-an suara untuk kemenangan aslon 01.

Lagi-lagi, melalui kuasa hukumnya, Paslon 03 melalui kuasa hukumnya A.H Wakil Kamal, SH, Dkk mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran pelaksanaan PSU oleh KPU Kabupaten Banggai dan pihak terkait dalam hal ini Paslon 01.
Gugatan tersebut sebagaimana berkas perkara nomor : 316/PHPU.BUP.XXIII/2025.

Dalam sidang Penetapan Putusan atas  perkara konstitusi nomor : 316/PHPU.BUP.XXIII/2025 yang digelar pada 5 Mei 2025 dan dipimpin oleh Hakim Ketua merangkap anggota Suhartoyo, sebagaimna eksepsi pihak termohon dan pihak terkait maka MK menyatakan dalam pokok permohonan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur)

Dengan demikian, maka Paslon 01 Bupati Ir. H. Amiruddin Tamoreka, MM, AIFO bersama Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM yang juga petahana menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Banggai dan melanjutkan kepemimpinan untuk periode 2025-2030.

Hadir pula dalam sidang Penetapan Putusan MK tersebut yakni Kuasa Hukum KPU Banggai selaku termohon Nasrul Jamaludin, SH, Dkk dan kuasa hukum Paslon 01 selaku pihak terkait yakni Abdul Ukas Marzuki, dkk. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS