Pemanggilan Helmiliana Rumayar tersebut sebagaimana surat laporan Polisi nomor : S.Pgl/35//VII/Res.1.19/2025/Reskrim tertanggal 08 Juni 2025 disebutkan sebagai Saksi pada Perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online, media Facebook yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 13/6/2025 sekitar jam 14.00 WITA bertempat di Desa Minangandala, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.
Diketahui, Helmiliana adalah pimpinan Redaksi media online Metroluwuk.net yang berdomisili di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sebagaimana STTPL tertanggal 08 Juli 2025 tersebut, pemanggilan Saksi Helmiliana tersebut yakni mendasari surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/POLSEK LAMALA/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 16 Juni 2025 yang kemudian ditindak lanjuti dengan surat perintah penyidikan Nomor : P.SIDIK/09/VII/RES.1.19/2025/RESKRIM tertanggal 07 juli 2025 melalui penyidik Unit Reskrim Polsek Lamala, Ridwan M, SH.
Helmiliana, akan memberikan keterangan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lamala atas kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 45 Ayat (6) UU ITE, Pasal 311 KUHP dan Pasal 315 KUHP.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan media online metroluwuk.net dengan judul "Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain Dalam Solar Subsidi".
Berita tersebut diterbitkan pada Kamis, 5/6/2025 yang memberitakan tentang kegiatan pendistribusian Solar Subsidi yang dikeluhkan oleh warga setempat. Bahkan keluhan tersebut tertuang dalam foto dan video rekaman warga saat pendistribusian BBM.
Merasa dirugikan, pihak APMS pun merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Lamala.
Emay sapaan akrab Helmiliana sontak merasa aneh ketika dirinya mendapati surat panggilan polisi. Menurutnya dirinya sebatas memberitakan sesuai fakta yang ada disertai bukti video dan foto yang telah beredar.
"Saya rasa lucu, kok berita yang saya buat langsung dilaporkan ke Polsek Lamala", ucapnya.
Lanjut Emay, sembari menegaskan kalau pemberitaannya berdasarkan bukti dan fakta fakta lain dilapangan sekaligus menyampaikan kalau pemberantasan mafia BBM merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian dari Kapolda Sulteng.
"Kapolda Sulteng menegaskan anggota polisi jangan main-main dan tidak boleh terlibat dalam urusan BBM bersubsidi", jelasnya.
Namun demikian, Emay mengaku kalau dirinya tetap kooperatif dengan panggilan polisi tersebut guna memberikan keterangan selaku Saksi.
"Rencananya saya besok (Senin, 14/7/2025) akan menghadiri panggilannya Unit Reskrim Polsek Lamala", tuturnya. (*)
Social Header