Salakan, Bangkep - Sabtu 19 Juli 2023, Menyikapi Peryataan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid yang disampaikan Ihsan Basir selaku Staf Ahli bidang SDM di media Metrosulteng "Pada prinsipnya Gubernur akan memproses hal tersebut (Pencabutan WIUP, IUP) melalui Permintaan Bupati Bangkep sebagai daerah terdampak langsung".
Kabar baik tersebut disambut antusias masyarakat Banggai Kepulauan. Sebut saja IRWANTO DJ, tokoh Pemuda Pemerhati Lingkungan Kabupaten Banggai Kepulauan pun ikut angkat bicara.
Menurut Irwan, Gubernur sebaiknya segera memproses Pencabutan IUP dan WIUP tanpa menunggu inisiatif Permintaan Bupati karena beberapa dasar :
1. Kewenangan Memberikan Izin dan Mencabut izin Tambang Galian C merupakan kewenangan Mandataris penuh ke Gubernur.
2. WIUP dan IUP yang diterbitkan Gubernur Sulteng sebelumnya cacat demi hukum karena bertentangan dengan Perda Perlindungan Mata Air, Perda Perlindungan Karst, Perda RT-RW, Wilayah Konservasi Laut, dan Wilayah yang di Lindungi Kementrian Lingkungan Hidup.
3. WIUP-IUP yang keluar didasarkan pada kesesuaian tata ruang Kabupaten kehilangan legal standingnya karena PERDA Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023-2042 "Tidak" menyiratkankan adanya ruang untuk Pertambangan Batu Gamping.
4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 Tentang RPJM Nasional Lampiran IV Indikasi Prioritas Sulawesi Tengah Eksplisit disebutkan Bahwa Banggai Kepulauan merupakan "Kawasan Hilirisasi TCT (Tongkol Cakalang Tuna) dan Hilirisasi Rumput Laut yang tentu Ekosistemya tidak dapat berdampingan dengan Tambang.
5. Dalil yang selama ini di kembangkan oleh pemerintah Banggai Kepulauan (Bupati) bahwa Kesesuaian Tataruang Tambang Gamping di dasarkan pada "RT-RW Provinsi" artinya RT-RW Provinsi merupakan satu-satunya Legal standing Keluarnya IUP dan WIUP Tersebut Sehingga Kewenangan Sudah Mutlak ada di Pemerintah Provinsi Sulteng.
6. Penolakan Masyarakat yang masif, Terorganisir dan teradministrasi di hampir semua titik WIUP merupakan faktual bahwa Masyarakat Tidak menerima Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan.
"Enam Poin tersebut dapat di jadikan dasar Gubernur untuk mencabut semua WIUP dan IUP Tambang Galian C di kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tanpa menunggu Permintaan Bupati atau Gubernur dapat memanggil Bupati untuk dapat memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut", tandas Irwanto, Ketua Tombide Seasea, Bangkep. (red)
Social Header