Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan nomor 53 tahun 2019 tentang konservasi Laut Sulteng yang menempatkan beberapa pesisir strategis kabupaten Banggai Kepulauan kedalam kawasan konservasi dan di tegaskan kembali dalam Perpres No 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional yang mana Kabupaten Banggai Kepulauan di tetapkan sebagai kawasan Hilirisasi Perikanan TCT, Kawasan Hilirisasi Rumput Laut, dan Kawasan Konservasi Laut, pada tahun 2025 di perkaya kembali dalam uraian teknis melalui PERDA pengelolaan Perikanan Kabupaten Bangai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2025. Selain regulasi spesipik di atas zona perairan indonesia pada umumnya di atur dalam beberapa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelolaan dan perlindugan sumber daya laut.
Sebagai kawasan Laut yang di atur dan dilindungi dalam regulasi berlapis sampai saat ini masi terjadi praktek ilegal fishing berupa Bom Ikan yang terjadi di kawasan laut kabupaten Banggai Kepulauan, Berdasarkan informasi yang di himpun media dari Blue Alliance Banggai Kepulauan dari Bulan Juni hingga Berita ini diterbitkan dalam wilayah kecamatan Buko Selatan saja dari laporan masyarakat terjadi "27 Kali kejadian pengeboman" Sementara masi ada 11 kecamatan lain yang tidak sempat masuk dalam radar pantauan data pihak Blue Aliance. Masi banyak kejadian lain yang tidak sempat teridentifikasi di tambah lagi dengan praktek Pembiusan yang cukup sulit di ketahui karena sifatnya yang senyap.
"Ledakan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang, yang merupakan habitat penting bagi banyak spesies ikan.
Ledakan juga dapat merusak struktur dasar laut, termasuk area tempat ikan mencari makan dan berkembang biak.
Selain ikan yang langsung mati terkena ledakan, bom ikan juga dapat menyebabkan kematian larva dan ikan muda yang berada di sekitar area ledakan.
Dampak bom ikan tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem laut secara keseluruhan, termasuk rantai makanan dan siklus nutrisi.
Kerusakan terumbu karang dan habitat dasar laut dapat berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, sebelum dapat pulih. Itupun tidak akan pernah pulih sepenuhnya sperti kondisi aslinya dan Ikan-ikan dalam rantai makanan yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya bagi kesehatan dan merusak branding dan iklim investasi biru kabupaten Banggai Kepulauan dimata investor" Hero Ohoiulun Manager MPA Blu Alliance wilayah 12.
Senada dengan itu Idam Aca salah satu staf Blue Alliance mengatakan kasus di alor, di pulau luang, praktek membius ikan telah merusak rumput laut masyarakat disana hingga sekarang masyarakat ketat menjaga laut dari para pembius.
Hingga kini belum ada pencegahan dan penindakan yang terukur dari pemerintah maupun aparat penegak hukum pada kasus ilegal fishing, misalnya di kawasan barat pulau peling sampai pada berita ini di terbitkan tidak ada patroli rutin dari aparat pihak, aparat hanya menunggu laporan dari masyarakat itupun banyak yang diselesaikan tanpa menggunakan prosedur sebenarnya (Cara Damai) damai dengan siapa ???
Entahlah, pastinya tidak ada sistem pengamanan laut yang masif dan terukur.
Masyarakat Pesisir, Pokmaswas Laut, Pemerintah desa dan Kecamatan, Pemerhati Lingkungan Berharap Gubernur Sulawesi Tengah ANWAR HAFID, Bapak Kapolda Sulteng, Bupati Banggai Kepulauan RUSDY MOIDADI dan Kapolres Banggai Kepulauan dapat memberikan perhatian serius pada persoalaan yang terjadi di Laut Kabupaten Banggai Kepulauan. (Irwanto)
Social Header