Luwuk, Banggai, Sulteng (6 Agustus 2025) — Pernyataan Kapolsek Nuhon, mengenai beredarnya pemberitaan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengh, kini menjadi sorotan setelah munculnya perbedaan keterangan dengan jajarannya.
Keterangan yang disampaikan Kapolsek kepada salah satu media pada 5 Agustus 2025, dinilai tidak akurat karena bertentangan dengan data yang dipegang oleh Kanit Reskrim Polsek Nuhon.
Sebelumnya, Kapolsek Nuhon membenarkan bahwa kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya memang ini anak masih di bawah umur akan tetapi keduanya sudah saling musyawarah secara kekeluargaan, makanya kami keluarkan tadi malam," ujar Kapolsek saat itu.
Namun dalam pernyataan klarifikasi Kapolsek Nuhon Iptu. Tamrin Luntaya dikutip dari pres rilis Humas Polres Banggai (6/8/2025) menyampaikan bahwa korban berinisial TN merupakan warga Desa Tobelombang yang telah berusia 21 tahun, kelahiran tahun 2004.
“Terdapat kekeliruan informasi yang perlu kami klarifikasi,” tambah Tamrin, Rabu (6/8).
Lanjut Kapolsek, bahwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (22/7/2025), pukul 15.30 Wita. Saat itu korban, TN (21) sedang duduk di Halte dan melihat RA (31) sedang menarik buah kelapa yang dibawah oleh ibunya.
Kemudian korban terlibat pertengkaran dengan RA sampai akhirnya pelaku RS (55) datang dan memukul korban dibagian kepala hingga terjatuh.
Restorative justice digelar pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Mapolsek Nuhon. Kanit Reskrim Aiptu Rafles Mondow menjadi mediatornya.
“Restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak yang disaksikan pemerintah Desa Tobelombang,” ungkapnya.
Klarifikasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Polsek Nuhon Polres Banggai dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.
"Keterangan tersebut berubah drastis", kata Herman.
Sementara saat dikonfirmasi terpisa, Kanit Reskrim Polsek Nuhon, memberikan pernyataan yang sama dengan pernyataan klarifikasi Kapolsek Nuhon.
"Korban telah berusia 21 tahun," kata Kanit.
Hal ini senada dengan informasi yang beredar pada berita media online dan cetak BTN terbitan (5/8) yang mana Kanit Reskrim Polsek Nuhon mengatakan kalau Kapolsek tidak memegang data lengkap saat memberikan keterangan kepada media.
"Pak Kapolsek tidak pegang data," kata Kanit Reskrim via pesan WhatsApp kepada Herman.
Atas kejadian ini, publik sontak bertanya-bertanya, karena terjadi perbedaan keterangan sebagaimna dimuat dalam pemberitaan media sebelumnya hingga sempat menimbulkan kebingungan dan hal ini mengindikasikan adanya ketidak sesuaian data di internal Polsek Nuhon.
Walaupun sudah diklarifikasi namun atas perbedaan informasi antara Kapolsek dan Kanit Reskrim ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas data yang disampaikan oleh pejabat publik, khususnya di institusi penegak hukum.
Dari peristiwa ini maka dipandang perlunya koordinasi internal termasuk akurasi data sebelum memberikan pernyataan resmi kepada masyarakat.
Sebut saja Hermanius Burunaung, penanggung jawab pemberitaan sebelumnya, kepada media ini (6/8) menegaskan bahwa Kapolsek tidak menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui data yang sebenarnya.
Sehingga hal ini menyebabkan informasi yang terlanjur dikonsumsi publik menjadi simpang siur karena pernyataan yang disampaikan tidak didasari oleh fakta yang akurat.
Kejadian ini diharapkan tidak terulang kembali sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi institusi Polri, khususnya Polsek Nuhon, agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik. (red)
Social Header