Jakarta, 6 Agustus 2025 – Sistem pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang diterapkan pemerintah dinilai gagal setelah ditemukan praktik kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Salah satu kasus terdeteksi di SPBU No. 34.104.02 di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi sarang praktik penimbunan BBM jenis Pertalite.
Pada Selasa (5/8/2025) pukul 01.00 WIB, wartawan yang melakukan investigasi di lokasi SPBU tersebut mendapati sejumlah kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor Suzuki Thunder, berulang kali mengantre untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Dengan rasa curiga, wartawan mengikuti salah satu motor Suzuki Thunder dan berhasil menemukan lokasi penampungan BBM yang tidak jauh dari SPBU.
Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan jeriken berisi Pertalite serta beberapa motor Suzuki Thunder yang digunakan untuk mengangkut BBM sebelum dipindahkan ke jeriken.
Saat dikonfirmasi, Doni, salah satu operator SPBU, mengaku hanya menjalankan perintah dari pimpinan SPBU.
“Kami hanya menjalankan sesuai arahan pimpinan, Bang,” ujar Doni singkat.
Temuan ini bukanlah yang pertama. Pada 2 Juli 2025, praktik serupa juga terdeteksi di SPBU yang sama, memperkuat dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan mafia BBM untuk meraup keuntungan.
Berdasarkan keterangan operator, setiap motor Suzuki Thunder memiliki kapasitas tangki 10 liter. Dengan nominal pembelian Rp100.000, satu motor dapat mengisi BBM hingga 10 kali, sehingga mampu mengangkut total 100 liter Pertalite dalam sekali operasi.
Praktik ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kurangnya pengawasan terhadap SPBU nakal membuka celah bagi mafia BBM untuk beroperasi, merugikan masyarakat, dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi.
Tindakan ini jelas melanggar hukum.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Masyarakat dan aparat penegak hukum mendesak BPH Migas untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelaku kecurangan demi menjamin keadilan dan kelancaran distribusi BBM bagi yang berhak. (Tim Investigasi)
Social Header