Breaking News

Ratusan Juta Temuan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Kasusnya Membeku, APH Diminta Turun Tangan

Banggai Kepulauan, Sulteng – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luk, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 oleh Kepala Desa Luk, Abdul Hamid Galus. 

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 420/12/BPD-LUK/PELTENG/2021 tertanggal 16 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Salakan.

Dalam laporan itu, BPD Desa Luk menyebut pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan, bahkan ditemukan sejumlah program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sejumlah kegiatan disebut fiktif, tidak dilaksanakan atau tidak jelas pemanfaatannya sehingga berpotensi merugikan negara.

Temuan Tahun Anggaran 2019

Berdasarkan hasil pengawasan BPD, dana desa tahun 2019 terdapat sejumlah anggaran yang diduga tidak terlaksana, di antaranya :

  • Penguatan Modal BUMDes dengan anggaran Rp172.400.000, namun hanya direalisasikan Rp102.000.000. Sisa Rp70.400.000 dinyatakan tidak jelas penggunaannya.
  • Peralatan PAUD/TK berupa kursi rapat dan meja guru senilai Rp6.060.000 tidak direalisasikan.
  • Sarana Posyandu berupa pagar dengan anggaran Rp2.300.000 juga tidak dilaksanakan.
  • Pemeliharaan gapura desa dengan anggaran Rp3.765.000, namun hanya terealisasi pembelian cat Rp240.000. Sisanya Rp3.525.000 tidak jelas peruntukannya.
  • Pengadaan seng sebanyak 84 lembar dengan anggaran Rp5.208.000, namun hanya terealisasi enam lembar senilai Rp372.000. Sisa Rp4.836.000 dinyatakan tidak jelas penggunaannya.
  • Bantuan kelompok perikanan, antara lain pembelian senter, kacamata, dan sarung tangan, ditemukan tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

Dari temuan tersebut, total anggaran dana desa 2019 yang dinilai tidak digunakan dan tidak jelas pemanfaatannya mencapai Rp89.593.000.

Temuan Tahun Anggaran 2020

Sementara itu, dalam pengelolaan dana desa tahun 2020, BPD Desa Luk kembali menemukan sejumlah anggaran yang tidak dilaksanakan. Beberapa di antaranya :

  • Pembangunan Instalasi Air Limbah (SPAL) di masjid dengan anggaran Rp5.000.000 tidak dilaksanakan.
  • Program kesehatan masyarakat, seperti makanan sehat balita dan ibu hamil dengan anggaran Rp4.200.000 hanya direalisasikan sekali dalam setahun.
  • Penyediaan makanan lansia dengan anggaran Rp3.600.000 juga hanya dilaksanakan satu kali dari enam kali yang direncanakan.
  • Posyandu Remaja (POSREM) dan operasional Kader Pembangunan Manusia (KPM) dengan total anggaran Rp3.600.000 tidak diberikan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, total anggaran dana desa tahun 2020 yang dinilai tidak jelas peruntukannya mencapai Rp51.100.000.

Nilai Kerugian

Berdasarkan rekapitulasi BPD Desa Luk, total dugaan penyalahgunaan dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dari tahun 2019 hingga 2020 mencapai Rp140.693.000.

Sikap BPD Desa Luk

Ketua BPD Desa Luk, Amin Pusolan, menyatakan pihaknya menolak laporan LKPJ Kepala Desa Luk untuk tahun 2019 dan 2020 karena dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“BPD bersama masyarakat Desa Luk menyatakan menolak laporan pertanggungjawaban kepala desa, karena hasil pengawasan menunjukkan adanya penggunaan dana desa yang fiktif dan tidak transparan,” tegas Amin dalam laporan yang ditandatangani resmi BPD Desa Luk.

Lebih lanjut, BPD Desa Luk menyampaikan bahwa masyarakat tidak lagi menginginkan Abdul Hamid Galus menjabat sebagai kepala desa. Untuk itu, BPD meminta DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan mempertimbangkan laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.

Penanganan Kasus Masih Belum Jelas

Meski laporan telah disampaikan sejak 16 Agustus 2021, hingga kini perkembangan penyelesaian atas temuan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut masih belum jelas. Hasil RDP tidak memberi efek signifikan terhadap penyelesaian permasalahan tata kelola APBD di Desanya secara tuntas dan jelas.

Kepada media ini Rabu (20/8/2025), Ketua BPD Desa Luk menegaskan kembali harapannya agar DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dan pihak terkait segera menindak lanjuti kembali laporan tersebut sesuai mekanisme hukum dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa serta transparansi penyelesaian dari pihak Inspektorat sangat diharapkan agar publik khususnya masyarakat Desa Luk tidak disesatkan dengan informasi pembenaran yang tidak sesuai fakta dilapangan. (red)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS