Liang, Banggai Kepulauan – Dugaan penyalahgunaan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kindandal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah mencuat ke permukaan.
Sejumlah program pembangunan desa dilaporkan mangkrak, sementara laporan pertanggungjawaban anggaran tidak kunjung diserahkan.
Hal ini sebagaimana penuturan sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini (20/8/2025). Ia (sumber -red) meyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, beberapa proyek yang menggunakan dana ratusan juta rupiah tak juga rampung. Pembangunan pagar balai rakyat, lapangan sepak bola, bak air minum, hingga program rumah tidak layak huni (RTLH) disebut terbengkalai tanpa kejelasan.
Pembangunan lapangan sepak bola bahkan tercatat sudah tiga tahun berturut-turut tidak selesai. Pagar balai rakyat juga masih mangkrak. Selain itu, hingga kini dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) dan APBDes 2024 belum diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meski bupati telah menginstruksikan penyelesaiannya sejak 21 Maret lalu.
Catatan lain yang menimbulkan tanda tanya adalah hasil pemeriksaan inspektorat pada tahun 2021 yang menemukan kerugian lebih dari Rp100 juta, namun tidak ada tindak lanjut pengembalian ke kas desa.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Situasi ini menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola APBDes Kindandal. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sehingga nantinya tata kelola APBDesa bisa berdampak pada kemajuan pembangunan di Desa bahkan Daerah. (red)
Social Header