Breaking News

Dua Oknum Inspektorat Konawe Kepulauan Diduga Tersandung Korupsi, Inspektur Daerah Ditahan

Konawe Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran 2023.

Dikutip dari suarasultra.com (3/9/2025) dikatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua tersangka tersebut yakni M, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023 hingga April 2025. Penetapan status tersangka M dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Selain itu, penyidik juga menetapkan MA, selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kejari Konawe langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Inspektorat Daerah seharusnya menjadi lembaga pengawas internal pemerintah daerah. (Yus Mide/red)

© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS