Breaking News

Jatah Solar Nelayan Bangkep Janggal, 2 Orang Bisa Habiskan 11 Ribu Liter per Minggu

Bangkep, Sulteng – Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi sektor perikanan di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menuai sorotan. Fakta mencengangkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep, ketika perwakilan Dinas Pertanian Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil (PNK) membeberkan adanya kejanggalan dalam penyaluran BBM kepada sejumlah nelayan.

Mengutip dari media tatandak.id di katakan bahwa dari data yang dipaparkan, di Desa Kombutokan tercatat hanya dua orang nelayan yang mendapat rekomendasi. Namun, jatah yang diterima mencapai 2 kiloliter (KL) atau 2.000 liter solar per minggu. Rinciannya, 1.000 liter diambil di SPBU Salakan dan 1.200 liter di SPBU Sobonon.

“Kalau ditotal, penyaluran ke dua nelayan ini mencapai 11 KL dalam satu minggu. Pertanyaannya, nelayan mana yang bisa menghabiskan 11 ribu liter dalam satu minggu ? Ini sangat janggal dan perlu dievaluasi,” tegas perwakilan Dinas Pertanian.

Menurutnya, temuan itu baru dari dua sampel nelayan saja. Jika pola serupa terjadi di lokasi lain, bukan tidak mungkin hal inilah yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi di Bangkep.

Tak hanya di Kombutokan, kejanggalan juga ditemukan di Kecamatan Buko. Dinas Pertanian mengungkapkan bahwa rata-rata nelayan di daerah itu disebut menggunakan kapal 30 gross ton (GT), yang identik dengan jenis kapal pajeko. Padahal, berdasarkan data resmi, di Banggai Kepulauan—termasuk di Kecamatan Buko—tidak ada satupun kapal pajeko yang beroperasi.

“Kalau memang pakai kapal 30 GT itu harusnya pajeko, sementara data kita jelas, kapal jenis itu tidak ada di Bangkep. Jadi informasi penggunaan solar yang besar-besaran untuk kapal nelayan di Buko patut dipertanyakan,” jelasnya.

Dinas Pertanian meminta agar mekanisme penyaluran BBM subsidi di sektor perikanan segera dievaluasi secara menyeluruh. Sebab, praktik di lapangan dikhawatirkan hanya menguntungkan oknum tertentu sementara nelayan kecil tetap kesulitan mendapatkan solar. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS