Luwuk, Banggai - Sejumlah warga kembali memperbincangkan adanya dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan ruko di wilayah Jole Atas, Kecamatan Luwuk Selatan. Isu tersebut muncul melalui pesan berantai warga, pada Sabtu (8/11/2025).
Seorang warga inisial (BA) dalam pesannya menyampaikan adanya aktivitas ruko yang diduga dijadikan gudang.
“Kon ada isu gagah lagi tapi bukan di pasar, tapi Jole atas. Izin ruko tapi jadi gudang,” tulisnya melalui pesan singkat, Sabtu (8/11).
Warga juga menyebut bangunan yang dimaksud berada di area belakang kantor pembiayaan Adira Finance dan dikaitkan dengan nama pemilik yang disebut Mega Lutos. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas isu dan belum terkonfirmasi.
Dari hasil penelusuran media ini, diperoleh informasi tentang Surat Keterangan Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan dengan Nomor: 470/74/PEM/2025, tertanggal 17 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Lurah Jole, Sudarmin Lagandja, SH.
Dalam surat tersebut tercatat bahwa pemohon bernama Stevani Gunawan, beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan untuk pembangunan ruko dua lantai yang berlokasi di RT 004 RW 002, Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Jole.
Meski demikian, belum terdapat kejelasan apakah bangunan yang disebut warga sebagai gudang adalah bangunan yang sama dengan objek permohonan sesuai surat keterangan kelurahan tersebut.
Warga berharap pemerintah kecamatan dan dinas teknis terkait menindaklanjuti isu tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan serta memastikan kesesuaian antara izin dan fungsi bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan, pemohon, maupun pihak yang disebut warga belum memberikan tanggapan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. (red)

Social Header