Breaking News

Polres Banggai Kepulauan Bantah Tudingan Kasat Lantas Bohong Soal Berkas P21 Kasus Laka Lantas Maut.​Keterlambatan Tahap II, Bukan Manipulasi.

Banggai Kepulauan, Sulteng – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) terkait dugaan kebohongan dalam penanganan berkas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang sempat menjadi sorotan publik. Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab resmi kepada salah satu media daring pada Senin (17/11/2025).

Kasie Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge, S.H., menjelaskan bahwa informasi yang menyebut Kasat Lantas berbohong mengenai status berkas P21 tidak benar dan tidak berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa proses penyidikan kasus laka lantas tersebut terus berjalan secara profesional dan transparan.

"Kami luruskan, tudingan bahwa Kasat Lantas berbohong itu tidak benar. Sampai saat ini, proses hukum di Satuan Lalu Lintas Polres Bangkep berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang," ujar Ipda Ridwan Sunge.

Ia memaparkan, pada saat dikonfirmasi oleh media yang bersangkutan, penyidik Satlantas Polres Bangkep diketahui sedang berupaya melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Meskipun Kejaksaan telah mengkonfirmasi bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), administrasi resmi P21 belum diterima oleh pihak Polres Bangkep.

"Penyidik belum menerima berkas administrasi P21 dari Kejaksaan. Sesuai prosedur, kami wajib menunggu administrasi P21 diterima secara resmi sebelum dapat melanjutkan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan," tegas Kasat Lantas saat dikonfirmasi di ruangannya, sebagaimana disampaikan oleh Sie Humas.

Keterlambatan penyerahan tersangka bukan disebabkan oleh manipulasi informasi atau kebohongan, melainkan karena ketaatan terhadap prosedur administrasi hukum. Proses pengiriman tersangka ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut hanya dapat dilakukan setelah dokumen P21 secara fisik diterima oleh penyidik Polres Bangkep.

Polres Bangkep berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus. Masyarakat diimbau untuk merujuk pada informasi resmi dari pihak kepolisian guna menghindari spekulasi atau informasi yang dapat merusak kredibilitas institusi. Jika berkas administrasi P21 telah diterima, Polres Bangkep memastikan akan segera menginformasikan perkembangan proses selanjutnya kepada publik. (*)

Sumber : Humas Polres Banggai/Ramos
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS