Breaking News

BKN Ingatkan Pemda : Usulan NIP PPPK Paruh Waktu Ditutup 20 Desember 2025

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak pemerintah daerah (pemda) segera menetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu paling lambat 1 Januari 2026.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dapat diselesaikan jika pemda belum mengusulkan penetapan Nomor Induk (NIP).

“Sampai saat ini masih ada instansi yang belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengusulkan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Kami minta pemda tidak menunda lagi,” ujarnya, Kamis (11/12).

Berdasarkan Surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, batas akhir pengisian DRH hingga 15 Desember 2025, pengusulan NIP hingga 20 Desember 2025, dan penetapan NIP paling lambat 24 Desember 2025.

BKN menegaskan usulan yang masuk setelah 20 Desember 2025 tidak akan diproses karena sistem ditutup. Pemda diminta segera menindaklanjuti agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai jadwal. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS