Pagimana, Banggai - Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, SH, secara tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan tambang nikel PT Pantas Indomining yang beroperasi di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Camat Pagimana Nomor 300.2.12/1038/Trantib tertanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Direktur PT Pantas Indomining. Dalam surat itu, Camat meminta perusahaan menghentikan sementara kegiatan operasional sebelum melaksanakan sosialisasi operasi produksi secara menyeluruh.
Sosialisasi dimaksud wajib melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta masyarakat lingkar tambang, dan pelaksanaannya harus diketahui serta dilaporkan kepada Bupati Banggai. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, transparansi kegiatan pertambangan, serta memastikan adanya pemahaman dan persetujuan dari para pemangku kepentingan di daerah.
Camat Wahyudin menekankan bahwa sosialisasi merupakan prasyarat penting sebelum aktivitas produksi kembali dijalankan, guna mencegah potensi konflik sosial dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pantas Indomining belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi penghentian sementara tersebut. Pemerintah Kecamatan Pagimana menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan OPD terkait guna memastikan rekomendasi dijalankan sesuai ketentuan. (red)

Social Header