Breaking News

Resahkan Warga dan Langgar UU, Warga Totikum Minta Polisi Tertibkan dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Bising

Totikum, Banggai Kepulauan - Penggunaan knalpot tidak standar atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot enderbon semakin meresahkan warga di Kecamatan Totikum dan Kecamatan Tinangkung Utara. Kondisi tersebut dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ruspian, Ketua LSM–LPDK (Lembaga Penegak Demokrasi dan Keadilan), yang menilai kebisingan knalpot enderbon bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga persoalan ketertiban dan kenyamanan publik.

“Penggunaan knalpot enderbon ini sudah sangat mengganggu. Bahkan ada warga yang sedang sakit, keluarganya mengeluh karena tidak bisa beristirahat. Ini harus segera diantisipasi agar tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat,” ujar Ruspian, Rabu (18/12).

Menurutnya, pembiaran terhadap penggunaan knalpot bising berpotensi memicu emosi warga dan menimbulkan tindakan anarkis jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak secara preventif.

“Ada bahasa-bahasa di masyarakat yang mulai muncul. Jangan sampai sudah ada kejadian baru aparat turun tangan. Penertiban harus dilakukan sejak sekarang,” tegasnya.

Ruspian menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak standar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 285 ayat (1) disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk sistem pembuangan atau knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain itu, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU yang sama mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis, termasuk ambang batas kebisingan dan emisi gas buang. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 106 ayat (3) yang mewajibkan pengemudi mengoperasikan kendaraan secara wajar dan sesuai ketentuan teknis.

“Dasar hukumnya sudah jelas. Karena itu kami mendesak Kapolres Banggai Kepulauan agar memerintahkan seluruh Kapolsek melakukan razia knalpot bising, khususnya di Totikum dan Tinangkung Utara,” tambah Ruspian.

LSM–LPDK berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan konsisten dalam melakukan penertiban, demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS