Breaking News

PTUN Palu Menangkan Gugatan Kades Petak Syamsu Labukang, SK Pemberhentian Dibatalkan

Sulawesi Tengah – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memenangkan Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang, dalam gugatan melawan Bupati Banggai terkait pemberhentiannya dari jabatan kepala desa.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 29/G/2025/PTUN.PL, yang diputus melalui rapat musyawarah majelis hakim PTUN Palu pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan Hakim Ketua Majelis Dedy Kurniawan, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pengadilan juga menyatakan batal Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak atas nama Syamsu Labukang.

Objek sengketa berupah keputusan pemberhentian tersebut dinilai bermasalah dari aspek hukum administrasi pemerintahan. PTUN Palu selanjutnya mewajibkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut serta memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 263.500.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai bahwa sejak diberlakukannya pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, penggugat mengalami kerugian materiil berupa hilangnya Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan Kepala Desa. Berdasarkan fakta persidangan, kerugian tersebut sejak Desember 2024 hingga Juni 2025 mencapai Rp30.446.150.

Sebelumnya, untuk mengisi kekosongan pemerintahan desa, Bupati Banggai mengangkat Umar Ahaya sebagai Penjabat Kepala Desa Petak melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/2806/DPMDK tanggal 18 Juni 2025.

Sementara itu, Ketua Jati Centre selaku kuasa hukum Syamsu Labukang, Ruslan Husein, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, penerbitan keputusan pemberhentian tersebut tidak memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Ruslan, sebelum dijatuhkannya pemberhentian tetap, kepala desa tidak pernah melalui tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan inspektorat, maupun pemberian sanksi administratif secara berjenjang.

“Ini menunjukkan adanya cacat prosedur, karena asas kehati-hatian dan due process of law diabaikan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.

Selain cacat prosedur, Ruslan juga menilai keputusan pemberhentian tersebut cacat secara substansi. Ia menjelaskan tidak terdapat dasar fakta hukum yang kuat bahwa Syamsu Labukang telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tidak ada bukti pelanggaran berat, tidak ada putusan etik, dan tidak ada pemeriksaan yang objektif. Maka substansi keputusan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma hukum,” tegasnya.

Ruslan mengungkapkan, gugatan ini berawal dari pemberhentian yang didasarkan pada tuduhan bahwa Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan klien kami merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menurutnya, menyampaikan pendapat termasuk melalui media sosial tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Ruslan juga menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak berkaitan dengan ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 UU Desa, serta tidak terdapat bukti bahwa Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindak pidana berat.

Lebih lanjut, ia menilai tindakan Bupati Banggai juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

“Kepala desa dipilih secara demokratis dan dilindungi hukum. Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi bermuatan represif terhadap kritik,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak tergugat melalui salah satu kuasa hukumnya, Dr. Abdul Ukas Marzuky, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami akan banding,” katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Banggai terkait tindak lanjut putusan tersebut. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS