Luwuk Selatan, Banggai, Sulteng - Bupati Banggai secara resmi menyerahkan 3.911 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sekaligus melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak PPPK Tahun 2023, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memberikan kepastian pengabdian serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Jumlah peserta PPPK paruh waktu secara keseluruhan tercatat sebanyak 3.928 orang.
Dari jumlah tersebut, 3.911 orang telah diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan rincian 2.973 tenaga teknis, 630 guru, dan 308 tenaga kesehatan.
Dalam penyerahan SK tersebut, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, MP, MM didampingi Sekab Ramli Tongko dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo serta OPD lainnya.
Adapun selisih antara jumlah peserta yang dinyatakan lulus dengan yang telah terbit NIP disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya peserta yang telah meninggal dunia serta peserta yang belum melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rekapitulasi aparatur sipil negara, jumlah ASN di Kabupaten Banggai yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu mencapai 13.415 orang. Pemerintah daerah menyampaikan rasa syukur karena dengan jumlah yang cukup besar tersebut, Kabupaten Banggai masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan kerja.
Kondisi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga selain mencukupi belanja pegawai, APBD juga tetap mampu menopang seluruh proses pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan bahwa penyerahan SK dan perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian atas pengabdian para PPPK, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administrasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, para PPPK diingatkan bahwa menjadi aparatur pemerintah merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Nilai-nilai integritas, kejujuran, disiplin, dan etika kerja harus terus dijaga, disertai dengan kemauan untuk terus belajar, berinovasi, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Selain itu, seluruh ASN diminta menjaga nama baik pemerintah daerah, karena aparatur sipil negara merupakan wajah Kabupaten Banggai di mata masyarakat.
Pemerintah juga menekankan pentingnya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing guna memperkuat kinerja pemerintahan dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Dengan penyerahan SK dan perpanjangan kontrak ini, diharapkan seluruh PPPK dapat melaksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banggai pun mengajak seluruh aparatur untuk terus berkarya dan mengabdi demi terwujudnya Banggai yang lebih maju menuju Gerbang Timur Sulawesi Tengah. (rin)

Social Header