Breaking News

Kacabjari Pagimana Bongkar Kasus Korupsi APBDesa Siuna, Pagimana : Dua Nama Jadi Tersangka

Pagimana, Banggai - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., secara resmi menetapkan dua orang tersangka, ARR dan SB, dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, setelah tim penyidik Kejaksaan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Dalam perkara ini, ARR dan SB disangkakan melanggar Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) KUHP, yang dihubungkan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dugaan korupsi terjadi selama Tahun Anggaran 2021–2023 dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).

Penyidik kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain jika terbukti. Proses hukum terhadap ARR dan SB akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS