Luwuk, Banggai - Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus narkotika berinisial AD (42) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk selanjutnya diproses hingga tahap persidangan.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan bahwa pelimpahan perkara atau tahap II tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismi Ramadhoni, SH, pada Selasa, 3 Februari 2026.
“AD alias AK merupakan seorang oknum ASN yang berdomisili di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap polisi di sebuah indekos yang beralamat di Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat penangkapan, petugas mendapati tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sembilan sachet sabu sebagai barang bukti.
Selain itu, turut disita dua buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas, serta dua buah sumbu yang ditemukan di atas meja kamar kos tersangka.
“Tersangka diketahui merupakan seorang oknum guru dan pernah terjerat kasus narkotika serupa pada tahun 2017,” ungkap AKP Hamid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rin)
Sumber : Humas Polres Banggai/Stenly

Social Header