Banggai, Sulteng - JOB Tomori di desak tak perpanjang kontrak kerjasama dengan perusahaan PT. Sinar Prapanca. Hal ini disebabkan Perusahaan tersebut diduga tak memberikan peluang jabatan strategis bagi karyawan lokak.
"Parahnya diposisi strategis tak ada pekerja lokal" Kata Razwin Baka SH, MH, Ketua Jaringan Advokasi Rakyag Lingkar Industri. Kamis, 25 Maret 2026.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelengraan Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka diisi oleh Tenaga kerja lokal.
"Dalam pasal 31 perusahaan wajib memprioritaskan 80% untuk tenaga kerja lokal" Tegas Razwin Bakka SH, MH, yang juga Advokat rakyat ini.
Sehingga, menurut Razwin bahwa dengan ketidak patuhan PT. Sinar Prapanca terhadap Perda Pemerintah Kabupaten Banggai, sama halnya tidak menghargai Pemda Banggai dan masyarakat lokal.
"Untuk itu, kami tegas meminta pihak JOB Tomori untuk segera tidak memperpanjang kontrak kerjasama dengan PT. Sinar Prapanca" Ungkap Razwin.
Diketahui, PT. Sinar Prapanca merupakn perusahaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memenangkan tender sejak 2015 namun hingga kini diduga tak memperdayakan tenaga kerja lokal, khususnya Kecamatan Batui dan Batui Selatan. (*)

Social Header