Breaking News

Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian : "Justice Begins at Home", Penguatan Keluarga Kunci Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

New York, Amerika Serikat - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menegaskan penguatan keluarga merupakan kunci akses keadilan bagi perempuan dan anak. Ia memaparkan pengalaman Indonesia dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan melalui pendekatan pemberdayaan keluarga dan komunitas.

Hal itu disampaikan Tri pada side event Commission on the Status of Women ke-70 (CSW70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Kamis (12/3/2026).

Dalam forum internasional tersebut, Tri menegaskan, gerakan PKK yang telah hadir lebih dari lima dekade memainkan peran penting sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pelindungan perempuan dan anak di tingkat akar rumput.

“Gerakan PKK merupakan gerakan nasional yang didukung oleh lebih dari enam juta kader masyarakat yang bekerja hingga tingkat keluarga melalui lebih dari dua juta kelompok Dasawisma. Jaringan ini memungkinkan keterlibatan langsung dengan keluarga di tingkat komunitas,” ujar Tri.

Tri menjelaskan, meskipun PKK tidak dimandatkan sebagai organisasi perempuan, mayoritas pengurus dan kadernya adalah perempuan yang berperan sebagai agen perubahan di masyarakat. Secara kelembagaan, TP PKK juga terintegrasi dalam kerangka pemerintahan daerah dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes). Hal ini memastikan sinergi program pemberdayaan keluarga dari tingkat nasional hingga desa.

Tri menyampaikan bahwa kontribusi PKK dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, memperkuat literasi hukum dalam keluarga melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pertemuan warga, kegiatan pengasuhan anak, dan kunjungan rumah. Melalui kegiatan ini, keluarga didorong untuk memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga, mengenali kekerasan sebagai pelanggaran hak, serta memahami pentingnya identitas hukum dan pencatatan sipil.

Kedua, lanjut Tri, yaitu mendorong pencegahan dini terhadap potensi konflik atau kekerasan dalam keluarga. Karena kader PKK berasal dari komunitas yang sama dengan masyarakat yang dilayani, mereka mampu mengenali lebih awal berbagai kerentanan sosial sehingga berbagai persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kekerasan.

Ketiga, memperkuat akses masyarakat terhadap mekanisme pelindungan dan sistem keadilan formal. Kader PKK membantu menghubungkan perempuan dan keluarga dengan berbagai layanan yang tersedia, seperti layanan sosial, fasilitas kesehatan, bantuan hukum, serta unit pelindungan perempuan dan anak.

Tri menegaskan bahwa pendekatan berbasis keluarga dan komunitas menjadi salah satu kunci dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan. “Keadilan harus hadir tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga di rumah-rumah, komunitas, dan kehidupan keluarga sehari-hari,” jelas Tri.

Sebagai informasi, side event tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi Indonesia dalam mendorong penguatan akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan melalui pendekatan berbasis keluarga dan komunitas.

Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan CSW70 yang berlangsung pada tanggal 9–19 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh delegasi dari berbagai negara anggota PBB, organisasi internasional, serta masyarakat sipil untuk memperkuat komitmen global terhadap kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai negara dan dimoderatori oleh Themba Mahleka, Associate Director Pathfinders for Peaceful, Just and Inclusive Societies. Panelis yang hadir antara lain Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian; Secretary General Family Affairs Council Kerajaan Arab Saudi Maimoonah K. Al Khalil; Deputy Secretary (Family and Society) Ministry of Social and Family Development Singapura Ong Ai Hua; serta National Director Integrated Bar of the Philippines Committee on Gender and Development Judge Marivic A. Trabajo-Daray (Red).

Sumber : Puspen Kemendagri
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS