Breaking News

Nanie Lalusu Apresiasi Pemda Banggai, Sertifikat HAKI Lagu “Uwe Bantayan” Akhirnya Terbit

Banggai, Sulawesi Tengah - Pencipta lagu daerah “Uwe Bantayan”, Nanie Mariany Lalusu, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai atas terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk karya tersebut, setelah melalui proses pengurusan yang difasilitasi Dinas Pariwisata dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Pengurusan HAKI diawali melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai pada Kamis (23/4/2026), kemudian dilanjutkan ke Kantor BRIDA untuk proses administrasi lanjutan hingga sertifikat resmi diterbitkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap karya seni budaya lokal.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Pemda melalui Dinas Pariwisata dan BRIDA, HAKI lagu ‘Uwe Bantayan’ sudah keluar. Dari Dinas Pariwisata kami menuju Kantor BRIDA Kabupaten Banggai untuk proses selanjutnya hingga terbit sertifikat HAKI-nya,” ungkap Nanie Mariany Lalusu.

Nanie Lalusu yang juga selaku Sekretaris Dewan Adat Kabupaten Banggai menyampaikan apresiasinya kepada Pemda Banggai melalui Dinas Pariwisata yang telah mendukung sepenuhnya proses pengurusan hak cipta tersebut. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan serta keaslian karya budaya daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Ismed, menyatakan dukungannya terhadap perlindungan karya budaya lokal. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memfasilitasi para pelaku seni dalam pengurusan hak cipta.

“Ini merupakan langkah positif dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah agar tetap eksis dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Dengan terbitnya HAKI lagu “Uwe Bantayan”, diharapkan semakin banyak karya budaya Banggai yang terlindungi secara hukum serta mampu memperkuat identitas daerah di tingkat nasional. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS