Breaking News

Saling Lapor dalam Kasus Penganiayaan, Polres Banggai Pastikan Penanganan Objektif

Banggai, Sulteng - Polemik penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di wilayah Kabupaten Banggai yang sempat disorot sejumlah media online akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Di tengah isu lambannya penanganan, Polres Banggai menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Rabu (22/4/2026) guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan gambaran menyeluruh terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan yang dialami pelapor berinisial BHR.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/193/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan LP/B/194/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 27 Maret 2026.

Selain itu, terdapat pula laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan terlapor berinisial JS.

Menurut Arifin, kasus ini memiliki karakteristik saling lapor, sehingga penanganannya membutuhkan kehati-hatian dan pendalaman secara menyeluruh agar konstruksi hukumnya dapat ditetapkan secara tepat.

“Mengingat adanya laporan yang bersifat saling melapor, kami menangani perkara ini secara profesional, objektif dan tidak memihak dengan melihat peristiwa secara utuh. Selain itu, kami juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pengerusakan fasilitas parkiran yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan pelapor atau korban, saksi-saksi hingga pihak terlapor.

Selain itu, pengumpulan barang bukti serta pendalaman terhadap keterangan saksi dan bukti lain juga terus dilakukan.

“Kami juga melakukan analisis guna memastikan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius. Penentuan status hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil penyidikan secara komprehensif.

Polres Banggai juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian yang bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi profesionalitas. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS