Luwuk, Banggai, Sulteng - Persaingan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon IIb untuk posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai berlangsung ketat. Dua nama yang mencuri perhatian dalam daftar hasil penilaian akhir yakni Andi Rustam Dj. H. Pettasiri, S.STP., M.Si., dan Sunarto Lasitata, S.T., M.T., dengan selisih nilai yang sangat tipis.
Pengumuman hasil seleksi tersebut tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Terbuka Nomor: 10/PANSELTER.JPTP/BGI/2026 yang ditetapkan di Luwuk pada 27 April 2026. Panitia seleksi diketahui diketuai oleh Sekretaris Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si.
Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa proses penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, meliputi seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, penulisan makalah, hingga pemaparan makalah dan wawancara.
Seleksi jabatan Eselon IIb di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai tersebut diketahui diikuti oleh 101 peserta yang memperebutkan 14 jabatan kepala dinas, termasuk jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.
Berdasarkan daftar nilai akhir, Andi Rustam Dj. H. Pettasiri memperoleh nilai tertinggi yakni 380,38. Sementara Sunarto Lasitata berada tepat di bawahnya dengan nilai 378,04 atau hanya terpaut 2,34 poin. Posisi ketiga ditempati Andi Nur Asiah, S.T., M.M., dengan nilai 362,60.
Persaingan antara Andi Pettasiri dan Sunarto Lasitata dinilai menjadi sorotan karena keduanya merupakan putera terbaik Banggai yang saat ini menduduki jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai.
Andi Pettasiri diketahui menjabat sebagai camat, sementara Sunarto Lasitata saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Banggai.
Sementara peserta lainnya yakni Andi Aisyah Ali, S.TP., memperoleh nilai 360,70, Robby Frengki Nuraga, S.Sos., M.Si., 359,89, Kartika Handayani, S.STP., M.Si., 356,02, Yunus Papea, S.Sos., M.AP., 352,72, dan Sri Wahyuningsih, S.H., dengan nilai 348,71.
Seluruh peserta dalam daftar tersebut dinyatakan “Memenuhi Syarat” untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam seleksi JPT Pratama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.
Proses seleksi JPT Pratama ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Penentuan pejabat definitif nantinya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, mekanisme seleksi dan penetapan pejabat JPT Pratama atau jabatan Eselon IIb juga merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa panitia seleksi akan menyampaikan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, PPK dalam hal ini Bupati Banggai memiliki kewenangan untuk menentukan dan menetapkan pejabat yang akan menduduki jabatan tersebut dari peserta yang direkomendasikan panitia seleksi.
Namun demikian, keputusan akhir terkait siapa yang akan terpilih dan dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai tetap berada di tangan Bupati Banggai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (rin)

Social Header